Direksi PT Garuda Mitra Sejati dilaporkan ke Polda DIY, ini alasannya

- Jumat, 15 Desember 2023 | 13:00 WIB
Direksi PT Garuda Mitra Sejati dilaporkan ke Polda DIY, ini alasannya

HARIAN MERAPI - Diduga melakukan tindak pidana berkedok investasi, salah seorang direksi di PT Garuda Mitra Sejati, dilaporkan ke Polda DIY, Jumat (8/12) lalu.

Penasihat Hukum Anton Juwono, Imanuel Deipha mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat para pemegang saham mayoritas berinvestasi berupa uang dalam bentuk saham di PT Garuda Mitra Sejati (GMS).

"Ada yang mulai berinvestasi dari tahun 2010, 2013, 2014. Dalam 10-13 tahun itu investasi yang dilakukan hanya dibagi kurang lebih dua kali dalam bentuk deviden," kata Imanuel, usai follow up di Polda DIY, Kamis (14/12/2023).

Alasan direksi tidak membagi deviden secara lancar karena menurut keterangan, keadaan PT sedang merugi. Hal tersebut dinilai janggal karena pada tahun 2019, PT justru membeli aset di TOP Malioboro Hotel.

Baca Juga: Dien Natalis ke-11 Akparyo, cetak generasi unggul dan berkarakter

"Seharusnya kalau merugi tidak membeli dulu, melakukan upaya efisiensi dan meningkatkan hasil usahanya terlebih dahulu," katanya.

Menurutnya, pembelian saham aset TOP Malioboro Hotel juga dinilai cacat hukum. Alasannya, TOP Malioboro Hotel itu baru dijaminkan di Bank, dalam transaksi yang dilakukan juga tidak disertai izin dari Bank.

Awalnya, sebelum laporan resmi, bentuknya adalah pengaduan masyarakat yang diadukan sekitar bulan April tahun 2023. Lalu dibuatkan laporan pada hari Jumat (8/12), soal penipuan dan penggelapan.

"Direksi dari PT GMS yang dilaporkan yaitu inisial GSS dan BD. Upaya hukum lain ditempuh melalui hukum koorporasi melalui jalur Rapat Umum Pemegang Saham," tandasnya.

Baca Juga: Berkasih sayang karena Allah SWT

Diduga kerugian juga diakibatkan karena perbuatan curang atau ada unsur mengelabui atau penipuan. Jadi saham itu berdasarkan valuasi per hari, satu lembar di angka Rp 3,8 miliar tapi nilai aktenya Rp 1,1 miliar per lembar.

"Kami secara mayoritas itu mewakili 181 lembar, nah tinggal dikalikan saja. Harapan kami dengan laporan ini supaya tindakan curang, penipuan atau mengelabui seperti ini tidak ada lagi di Yogya," tandasnya.

Sementara itu Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tu. "Benar Polda menerima laporan 951, saat ini pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.(*)

Artikel asli: harianmerapi.com

Komentar