paradapos.com - Aston Serang Hotel & Convention Center yang resmi dibuka pada hari Rabu, 04 Oktober 2023 lalu, yang memiliki 145 kamar elegan dengan pemandangan kota dan kolam renang, fasilitas Restaurant, Kids Playground, Gym, Spa dan BICC (Banten International Convention Center), dilengkapi oleh SLF (Sertifikasi Laik Fungsi).
Aston Serang Hotel & Convention Center merupakan hotel pertama yang memiliki sertifikasi
Laik Fungsi di kota Serang, hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Serang, Iwan Sunardi.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Juara Turnamen Sepakbola Usia Dini Grup 1 Kopassus di Penghujung Tahun 2023
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
SLF ini diatur di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Terbitnya SLF bangunan gedung ditujukan untuk menjamin aspek keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung sehingga aktivitas pekerjaan manusia
di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.
Baca Juga: Kapolsek Malingping Bersama TTKKBI Gelar Santunan Anak Yatim dan Pentas Seni Budaya
Doddy Fathurahman, yang juga menjabat sebagai Regional General Manager, menjelaskan, dengan pemberian SLF, pihaknya dengan tegas menunjukkan komitmen kepada pemerintah dalam mematuhi semua peraturan yang ditetapkan.
"Keberadaan hotel kami di sekitar kompleks kantor Gubernur dan kantor pemerintah kota
Serang, bukan hanya sebagai sebuah akomodasi, tetapi juga sebagai wujud nyata dari
ketaatan kami terhadap peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Kapolsek Malingping Bersama TTKKBI Gelar Santunan Anak Yatim dan Pentas Seni Budaya
"Lokasi kami yang strategis sebagai bagian dari etalase pemerintahan provinsi Banten menambah signifikansi dari komitmen ini. Selain mengutamakan ketaatan, kami juga berharap dapat menjadi teladan bagi hotel dan bangunan lain di Kota Serang." imbuhnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pandeglangnews.co.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!