Daftar Sekarang! RSUD dr.R.Soeprapto Cepu Buka Rekrutmen Pegawai Non PNS untuk Lulusan D3 dan S1, Berminat?

- Selasa, 02 Januari 2024 | 13:20 WIB
Daftar Sekarang! RSUD dr.R.Soeprapto Cepu Buka Rekrutmen Pegawai Non PNS untuk Lulusan D3 dan S1, Berminat?

paradapos.com- RSUD dr.R.Soeprapto Cepu membuka lowongan kerja terbaru pada Januari 2024 untuk lulusan D3 dan S1.

Lowongan kerja BLUD RSUD dr.R.Soeprapto Cepu dibuka untuk tenaga kesehatan.

RSUD dr. R. Soeprapto Cepu, beralamat di Jl. Ronggolawe No. 50 Cepu, merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Blora.

Baca Juga: Penerimaan Bintara dan Tamtama TNI AL Gelombang I Tahun 2024 Resmi Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya!

Dibangun pada 1954-1956, rumah sakit ini diresmikan pada 5 Juni 1956 oleh Bupati Blora, dengan dr. R. Soeprapto Soerosepoetro sebagai Kepala Rumah Sakit dan Kepala Jawatan Kesehatan Rakyat Kabupaten Blora.

Sebelum pindah ke Jl. Ronggolawe No. 50, RSUD dr. R. Soeprapto menyediakan layanan kesehatan di beberapa lokasi, termasuk Jl. Diponegoro, Sidomulyo, dan pertokoan Sidomulyo.

Selama Agresi Militer Belanda ke-II (1947-1949), dr. R. Soeprapto turut berjuang dan kemudian memimpin kembali RSUD Cepu setelah penyerahan kekuasaan pada tahun 1949.

Baca Juga: Mitra dengan Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan, The Global Fund Buka Lowongan Kerja Januari 2024 untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya!

Dengan tekad dan dukungan tokoh kesehatan masyarakat Cepu, dr. R. Soeprapto mengusulkan pembangunan gedung permanen untuk RSUD Cepu.

Lokasi dipilih di bekas perumahan Direktur BPM Cepu, Jl. Ronggolawe No. 50. Meskipun Pemerintah Kabupaten Blora awalnya ragu membiayai, upaya gigih dr. R. Soeprapto dan dukungan masyarakat Cepu membuahkan hasil.

Pembangunan dimulai pada 1954 dan selesai pada 1956. Peresmian RSUD Cepu dilakukan pada 5 Juni 1956, dengan peralatan medis terbatas dan hanya 25 tenaga, termasuk 1 dokter sebagai Kepala Rumah Sakit.

Baca Juga: 10 Lowongan Kerja Lulusan SMA Tanpa Pengalaman, Paling Dicari di Tahun 2024

RSUD Cepu berkembang pesat, dan pada tahun 2010, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 06 Tahun 2010, RSUD Cepu berubah menjadi Rumah Sakit dr. R. Soeprapto Cepu Kabupaten Blora.

Transformasi ini terus berlanjut, dan pada tahun 2010, RSUD dr. R. Soeprapto Cepu menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 94 tahun 2010.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: siarindo.com

Komentar