paradapos.com - Membuka tahun baru 2024, sederet aturan baru mulai diberlakukan pemerintah.
Peraturan-peraturan baru ini telah lebih dulu dibuat dan diterbitkan pada tahun 2023 lalu dan akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2024.
Beberapa aturan baru ini perlu diketahui dan dipahami karena kemudian mungkin akan menjadi kebiasaan baru yang harus dilakukan masyarakat.
Adapun beberapa aturan baru yang mulai berlaku per 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Gubernur Sebut KORMI Jadikan Masyarakat Sumbar Lebih Sehat, Bugar dan Produktif dengan Berolahraga
1. Aturan kenaikan pangkat PNS
Dilansir dari bkn.go.id, aturan kenaikan pangkat PNS akan berlaku mulai Januari 2024.
Adapun kenaikan pangkat PNS yang baru ini diatur menjadi 6 periode dari yang sebelumnya hanya 2 periode.
Ketentuan ini secara tertulis ada pada Peraturan BKN nomor 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Nantinya periode kenaikan PNS yang baru akan diubah setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember dan tidak berlaku bagi pangkat anumerta maupun pangkat pengabdian.
2. Aturan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT
Melalui laman setneg.go.id, mulai 1 Januari 2024 tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik sebesar 10%.
Keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok ini dipilih sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!