Mulai 1 Januari 2024, 6 Aturan Baru Berikut Ini Resmi Diberlakukan, Apa Saja?

Tuesday, 2 January 2024
Mulai 1 Januari 2024, 6 Aturan Baru Berikut Ini Resmi Diberlakukan, Apa Saja?
Mulai 1 Januari 2024, 6 Aturan Baru Berikut Ini Resmi Diberlakukan, Apa Saja?

paradapos.com - Membuka tahun baru 2024, sederet aturan baru mulai diberlakukan pemerintah.

Peraturan-peraturan baru ini telah lebih dulu dibuat dan diterbitkan pada tahun 2023 lalu dan akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2024.

Beberapa aturan baru ini perlu diketahui dan dipahami karena kemudian mungkin akan menjadi kebiasaan baru yang harus dilakukan masyarakat.

Adapun beberapa aturan baru yang mulai berlaku per 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Gubernur Sebut KORMI Jadikan Masyarakat Sumbar Lebih Sehat, Bugar dan Produktif dengan Berolahraga

1. Aturan kenaikan pangkat PNS

Dilansir dari bkn.go.id, aturan kenaikan pangkat PNS akan berlaku mulai Januari 2024.

Adapun kenaikan pangkat PNS yang baru ini diatur menjadi 6 periode dari yang sebelumnya hanya 2 periode.

Ketentuan ini secara tertulis ada pada Peraturan BKN nomor 4 tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Nantinya periode kenaikan PNS yang baru akan diubah setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember dan tidak berlaku bagi pangkat anumerta maupun pangkat pengabdian.

Baca Juga: Apresiasi Pemuda Lengayang Kumpulkan Donasi Palestina hingga Rp61 Juta, Gubernur Sumbar: Patut Dicontoh

2. Aturan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT

Melalui laman setneg.go.id, mulai 1 Januari 2024 tarif cukai hasil tembakau (CHT) resmi naik sebesar 10%.

Keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok ini dipilih sebagai langkah untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini