paradapos.com - Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) mengadakan pengabdian kepada masyarakat berupa Sosialisasi dan Penyuluhan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Acara yang dihadiri Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun beserta sejumlah PJU Polres Tegal, digelar di ruang Sasana Sabda Bhayangkara Mako Polres Tegal, Jumat 15 Desember 2023.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai peserta yakni perwakilan sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal maupun dari Provinsi Jawa Tengah, dengan materi utama yang disampaikan yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam keterangannya, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 merupakan salah satu dasar bentuk hukum atau prosedur dalam penanganan perkara kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan maupun di luar satuan pendidikan.
"Setidaknya dengan adanya aturan ini, secara dini penanganan telah dilakukan oleh pihak sekolah. Karena penanganan tindak pidana ini bukan hanya domain pihak kepolisian," kata Kapolres Tegal.
Kapolres menyebut, dengan adanya peraturan tersebut setidaknya dapat membantu pihak kepolisian dalam mencegah dan menangani perkara yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak.
"Perkara kekerasan terhadap anak, baik pelakunya anak maupun orang dewasa itu memang sedang banyak terjadi di Indonesia," jelas AKBP Sajarod Zakun.
Sedangkan menurut Kapolres, untuk wilayah Kabupaten Tegal yang sering terjadi yakni tawuran antar pelajar.
Sehingga dengan hal ini, pihaknya bersama Universitas Bhayangkara Jakarta Raya mengundang pihak sekolah beserta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal maupun Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Operasi Lilin 2023, Polres Tegal Siapkan 14 Pos Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
"Tujuannya untuk mengkoordinir dengan pihak sekolah, bahwasanya penanganan dan pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, khususnya pihak sekolah," terang Kapolres.
Dijelaskan pula oleh Kapolres, langkah kongkrit yang dilaksanakan yaitu berupa pembentukan Satgas TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).
"Satgas TPPK bertugas untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan. Disana sudah diatur SOP nya, dengan sasaran mulai dari PAUD sampai tingkat SMA atau SMK," terangnya.
Artikel asli: smol.id
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!