Ngalir deras, rincian gaji PNS JG, JPT, JA dalam single salary

- Jumat, 15 Desember 2023 | 08:40 WIB
Ngalir deras, rincian gaji PNS JG, JPT, JA dalam single salary

 

paradapos.com - Kabar mengenai perubahan menerpa dunia gaji dan pangkat PNS.

Kali ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana melakukan transformasi dalam sistem single salary.

Detil rinciannya telah diluncurkan di laman resmi bkn.go.id, mengungkap wajah baru gaji dan pangkat PNS yang memikat perhatian.

Dalam single salary, golongan PNS sudah terbagi ke dalam 4 besar golongan.

Baca Juga: Yes! Guru honorer non sarjana bisa diangkat ASN PPPK sesuai Peraturan Menpan RB, begini penjelasannya

Kini, pangkat PNS terbagi ke dalam kategori Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Nominal yang masuk ke rekening PNS bakal menyentuh angka yang tinggi, bahkan menyentuh belasan juta rupiah.

Dalam laman ini kami bagikan nominalnya sesuai dengan golongan PNS yang terbagi ke dalam 4 besar.

Namun, setelah diproses oleh BKN, tunjangan kinerja akan menyisakan 5 persen dari gaji pokok, sementara tunjangan kenaikan akan disesuaikan dengan kantong di daerah masing-masing.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer 2024, Honorer Masa Kerja 20-25 Tahun Bekerja Jadi Sorotan Menpan RB

Tunjangan jabatan bagi mereka akan diatur secara terpisah, menjadikan perjalanan single salary ini semakin berwarna.

Berikut daftar jumlah gaji PNS dalam 4 besar golongan sesuai single salary.

• Gaji Jabatan Fungsional (JF)

Artikel asli: unews.id

Komentar