Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Penganiayaan Rombongan Pendukung Ganjar-Mahfud, Begini Kronologi dan Tindak Lanjutnya!

- Minggu, 31 Desember 2023 | 04:01 WIB
Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Penganiayaan Rombongan Pendukung Ganjar-Mahfud, Begini Kronologi dan Tindak Lanjutnya!

paradapos.com - Pada Sabtu 30 Desember 2023, terjadi insiden penganiayaan yang melibatkan sejumlah oknum anggota TNI terhadap rombongan pendukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Insiden ini diduga dilakukan oleh oknum yang berasal dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh dan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali.

Fakta-fakta Kasus Penganiayaan

Kolonel Richard Harrison, Kapendam IV Diponegoro, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Bongkar Tabiat Buruk Suami, Ira Nandha Kembali Unggah Chat Perselingkuhan Elmer Syaherman dengan Bella Damaika

Berdasarkan informasi sementara yang diterima, beberapa anggota Kompi B sedang bermain bola voli ketika mendengar rombongan sepeda motor dengan knalpot brong melintas.

Salah satu rombongan tersebut terlihat memainkan gas sepeda motornya dengan bising.

"Seketika itu beberapa anggota yang sedang bermain bola voli tersebut keluar gerbang dan saat itu dilihatnya rombongan pengendara sepeda motor kenalpot brong sudah berlalu melintas di depan Markas Kompi B," terang Richard.

Beberapa anggota TNI menghentikan dan menegur dua pengendara sepeda motor tersebut agar tertib berlalu lintas dan tidak mengganggu dengan suara bising knalpot brong.

Peristiwa ini kemudian berujung pada cekcok mulut yang diduga mengarah pada penganiayaan oleh oknum anggota TNI terhadap rombongan tersebut.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Produksi Film Porno, Akun Instagram Siskaeee Mendadak Hilang

"Selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya dugaan tindak penganiayaan oleh oknum anggota," ucap Richard.

Langkah Penanganan Kasus

Panglima Kodam IV/Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak polisi militer, Denpom IV/4 Surakarta, untuk menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com

Komentar