paradapos.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menegaskan bahwa proses hukum terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, tidak terkait dengan politik.
Dalam pernyataannya di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023), Burhanuddin menampik adanya politisasi dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan terhadap Indra.
Burhanuddin menjelaskan bahwa tidak ada moratorium atau penundaan dalam pengusutan kasus Indra Charismiadji, karena kasus tersebut berasal dari luar kejaksaan, yaitu dari Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, moratorium tidak berlaku dalam kasus ini.
Baca Juga: Makin Di Serang Makin Di Pilih, Itulah Prabowo Gibran: Tapi Cuitannya Tentang Anies dan Ganjar
Jaksa Agung juga menegaskan netralitas Kejaksaan Agung dalam kontestasi Pilpres 2024, dan membantah bahwa penegakan hukum terhadap Indra Charismiadji tidak bertujuan sengaja mengungkit kasus lama untuk menjeratnya.
Dalam konteks ini, Kejaksaan dianggap tetap netral dan menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) atas dugaan penggelapan pajak.
Baca Juga: Trending Tagar Asal Bukan Prabowo di X pada Akhir tahun 2023, Apa Alasan Netizen
Burhanuddin menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak terpengaruh oleh faktor politik.***
Dapatkan Update Berita, Informasi Terkini dan BreakingNews setiap hari dari paradapos.com. Mari bergabung dengan "Google.News - TiNewss", caranya klik "Google News", lalu klik mengikuti.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tinewss.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!