paradapos.com – Setelah sempat viral beberapa waktu lalu, kini tampaknya kasus Jessica Wongso makin redup.
Kendati demikian tak menyurutkan niatan Alvin Lim untuk membongkar oknum-oknum yang merekayasa kasus termasuk kasus Jessica Wongso.
Diketahui bahwa Alvin Lim baru bebas dari tahanan pada 25 Desember 2023 kemarin.
Setelah bebas, ia tetap ingin meneruskan profesinya sebagai pengacara dan membantu orang lain melalui bantuan hukum.
Pengacara yang sempat tersandung kasus pemalsuan surat tersebut secara terang-terangan menyebut banyak oknum penegak hukum yang bisa merekayasa kasus.
Dalam tayangan podcastnya dan diunggah ulang melalui YouTube Sarang Informasi, Alvin Lim juga membahas kasus Jessica Wongso.
“Oknum aparat penegak hukum baik itu polisi, oknum jaksa ya. Di Indonesia ini yang dipakai itu bukan undang-undang tetapi terserah kemauan si penyidik, si polisi, si jaksa, maupun si hakim,” ujarnya dikutip paradapos.com pada Sabtu (30/12/2023).
“Kayak contoh Jessica, kasus Jessica padahal pasal 183 itu sudah bilang hakim hanya bisa memutuskan seseorang bersalah dengan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Itu ada kata dan keyakinan hakim,” sambungnya.
Alvin Lim mengatakan bahwa hakim dalam persidangan memang meyakini bahwa Jessica Wongso bersalah atas kematian Mirna Salihin, namun dalam kasus tersebut dua alat bukti belum ada.
“Di dalam kasus Jessica penyidikan yang terjadi belum matang jadi barang buktinya itu belum ada, belum solid itu yang seharusnya dimatangkan dulu,” ungkapnya.
“Makanya seringkali polisi itu terburu-buru menahan seseorang, dia tahan habis dia tahan eh dia belum cukup alat buktinya atau belum mateng alat buktinya. Akhirnya apa? Dipaksakan, itu yang sering terjadi ya,” lanjutnya.
Baca Juga: Dulu Bikin Gaduh Sidang Jessica Wongso, Roy Suryo Kini Bikin Geram KPU Soal 3 Mic Gibran
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Anda Wajib Tinggalkan 8 Kebiasaan Ini Jika Ingin Tetap Dihormati Seiring Bertambahnya Umur!
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN
Pelapor PBB: Amerika Danai Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza!