Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Pembelian Barang saat Libur Nataru

- Kamis, 14 Desember 2023 | 00:00 WIB
Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Pembelian Barang saat Libur Nataru
paradapos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur waktu pembelian barang pada masa libur natal 2023 dan tahun baru 2024.

Hal ini dilakukan mengingat pemerintah akan menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang dalam waktu dekat.

Dalam konferensi pers persiapan natal dan tahun baru di Jakarta (12/12/2023) juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa pemerintah bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal 2023 dan tahun baru 2024.
 
Baca Juga: 3 Langkah Antisipasi Kemenhub Atasi Lonjakan Penumpang yang Mudik Lebaran Menggunakan Kapal Laut

Nantinya, dengan SKB tersebut perjalanan pada masa libur natal dan tahun baru akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, serta kenyamanan demi ketertiban bersama.

Di mana, penetapan pengaturan lalu lintas antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol.

Juru bicara Kementerian Perhubungan menyampaikan pembatasan barang yang dibatasi tergantung dari jenis komoditasnya.

"Pembatasan barang termasuk juga untuk belanja online itu sangat tergantung dari komoditasnya. Karena yang dibatasi ini jenis komoditas, kalau yang diangkut ini komoditasnya termasuk yang dikecualikan termasuk hantaran makanan bahan pokok tentu tidak ada masalah. Tetapi, kalau di luar itu tentu akan masuk dalam kategori pembatasan," juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya Selasa (12/12/2023).

Adita Irawati menambahkan ketika dikecualikan perlu ada surat keterangan resmi dari pihak pengelola angkutan barang bahwa barang-barang yang dikirim adalah termasuk barang yang dikecualikan sehingga boleh jalan.

Masyarakat diminta pengertiannya, karena hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemacetan akibat adanya kendaraan-kendaraan berbadan besar yang dapat menimbulkan kemacetan.***

Artikel asli: urbanjabar.com

Komentar