Caleg di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara atas Pidana Pemilu

Monday, 29 January 2024
Caleg di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara atas Pidana Pemilu
Caleg di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara atas Pidana Pemilu

HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim seperti dilansir dari Antara di Semarang, Senin (29/1/2024), mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, lanjutnya, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga: Sebanyak 16 pendaki Gunung Pangrango tersesat, ditemukan di saung kebun milik warga

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi.

Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.

Baca Juga: Kabar gembira, pemerintah akan kucurkan BLT Rp200 ribu per bulan kepada 18,8 juta KPM

Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan tersebut, menurut dia, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Inilah alasan kenapa harga beras belum juga turun, Dirut Bulog : Harga pupuk belum turun

Menurut dia, ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.

Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur. *

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini