Bertebaran hoaks saat kampanye pemilu, ini konten yang di-take down Kemenkominfo

Sunday, 14 January 2024
Bertebaran hoaks saat kampanye pemilu, ini konten yang di-take down  Kemenkominfo
Bertebaran hoaks saat kampanye pemilu, ini konten yang di-take down Kemenkominfo



HARIAN MERAPI - Selama kampanye Pemilu 2024 banyak konten hoaks yang bertebaran di media sosial.


Terkait kondisi tersebut, Kementerian Kominfo mengambil langkah tegas, di antaranya melakukan take down terhadap 51 konten hoaks selama kampanye Pemilu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengakui pihaknya telah melakukan "take down" terhadap 51 konten hoaks selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024.

Baca Juga: Misteri Petilasan Ki Ageng Mangir 3: Sinar kuning di atas langit jadi dasar nama Desa Mangir

Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah menerbitkan 175 klarifikasi atas kabar bohong mengenai Pemilu selama masa kampanye tersebut.

"Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu," kata Budi Arie dalam rilis pers, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai acara diskusi Demi Indonesia Cerdas Memilih di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (12/1).

Budi Arie menyatakan konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilu 2024 tidak sebanyak pada Pemilu 2019. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Cerita misteri di balik terjadinya kesurupan massal saat upacara bendera di lapangan sekolah

Budi Arie menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo memiliki peran untuk menyebarluaskan informasi mengenai pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas. Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.

“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.

Budi Arie mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga: Guru ngaji Nahdliyin DIY dukung pembangunan Presiden Jokowi dilanjutkan, berikut alasannya

Salah satunya perjanjian kerja sama yang dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

"Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik, dengan memberikan panduan serta kode etik,” kata dia.*

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini