Yay, Bisa Long Weekend! Ada 4 Tanggal Merah pada Februari 2024, Kapan Libur Nasional dan Cuti Bersamanya?

Monday, 29 January 2024
Yay, Bisa Long Weekend! Ada 4 Tanggal Merah pada Februari 2024, Kapan Libur Nasional dan Cuti Bersamanya?
Yay, Bisa Long Weekend! Ada 4 Tanggal Merah pada Februari 2024, Kapan Libur Nasional dan Cuti Bersamanya?

paradapos.com – Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi instansi pemerintah dan swasta, maka pemerintah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, termasuk pada Februari mendatang.

Penetapan tanggal merah tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

Pada Februari 2024, terdapat tanggal merah sebanyak dua hari dari Libur Nasional 2024.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Berapa Hari Libur Pemilu?

Pertama, pada Kamis, 8 Februari 2024 dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kedua, pada Sabtu, 10 Februari 2024 dalam rangka Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Kemudian, telah ditetapkan juga adanya cuti bersama dalam memperingati Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024.

Dengan begitu, baik perusahaan maupun instansi pemerintah yang menerapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama, nantinya akan mendapatkan libur panjang (long weekend).

Baca Juga: Lebih Banyak dari Tahun Kemarin, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Mengenai alasan ditetapkannya Isra Miraj sebagai hari Libur Nasional karena, Isra Miraj merupakan hari penting bagi umat Muslim di Indonesia, sehingga di hari itu umat Muslim dapat merayakan peringatannya.

Sementara, alasan mengapa Tahun Baru Imlek dijadikan hari Libur Nasional dapat ditelusuri dari sejarah yang ada.

Perayaan ini hadir sebagai rasa syukur umat Khonghucu kepada Tuhan atas matahari yang kembali bersinar sebagai sumber kehidupan.

Dengan itu, mereka melakukan rangkaian upacara sembahyang, saling memberikan ucapan selamat tahun baru, dan melakukan tradisi bagi-bagi angpao.

Sebagai negara dengan kepercayaan, suku, dan budaya yang majemuk, maka penting bagi seluruh rakyat Indonesia agar saling menghargai antar suku, ras, etnis, dan agama.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU pun menetapkan bahwa, hari pemungutan suara yang berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, akan dilaksanakan secara serentak di hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com

Tags

Komentar

Artikel Terkait

Terkini