SOLO, suaramerdeka-solo.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mengimbau anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Solo mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Imbauan itu didasari pertimbangan bahwa tugas anggota KPPS dalam Pemilu 2024 tak kalah berat jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Ketua KPU Solo, Bambang Christanto menerangkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting guna mengantisipasi kecelakaan kerja, kelelahan, hingga sakit yang dialami anggota KPPS selama menyelenggarakan Pemilu 2024.
Baca Juga: Pengamanan Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Solo: Ditutup Plastik, Diawasi CCTV
“Sebab apabila terjadi lelah, capek dan sebagainya, tidak bisa dicover BPJS Kesehatan,” ungkap Bambang kepada wartawan di sela-sela Rakor Pembentukan KPPS dan Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 di Hotel Sahid Jaya Solo, Rabu (13/12/2023).
Meski demikian, Bambang menekankan, KPU hanya menganjurkan KPPS mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini sifatnya imbauan, karena tidak ada anggaran dari KPU. Tapi paling tidak, honor (KPPS dalam Pemilu 2024) dua kali lipat dibanding 2019.”
Baca Juga: Musornaslub NPC Indonesia Dibuka, Dimajukan Karena Berbarengan Pemilu 2024
Saat ini KPU Solo tengah menyeleksi 15.957 calon anggota KPPS untuk 1.773 TPS se-Kota Bengawan.
Bambang menerangkan, dalam Pemilu 2024 usia KPPS telah dibatasi antara 17-55 tahun.
Mereka juga harus dinyatakan sehat, usai lulus serangkaian tes yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kota Solo.
Dalam Pemilu 2024, lanjut Bambang, KPPS juga diharuskan menguasai teknologi informasi, lantaran banyak aplikasi yang dipakai.
“Ini lebih banyak porsi anak muda yang bisa masuk (bergabung sebagai) KPPS, karena besok ada aplikasi Sirekap. Anak muda yang cenderung lebih paham TI dan smartphone,” kata dia.**
Artikel asli: solo.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!