Ditjen Imigrasi Indonesia Ungkap Pengusiran Pengungsi Rohingya Bisa Langgar Prinsip Non-refoulement, Lalu Harus Bagaimana?

- Jumat, 29 Desember 2023 | 13:40 WIB
Ditjen Imigrasi Indonesia Ungkap Pengusiran Pengungsi Rohingya Bisa Langgar Prinsip Non-refoulement, Lalu Harus Bagaimana?


JAKARTA, paradapos.com - Pengungsi Rohingya di Indonesia kembali menjadi sorotan publik.

Beberapa hari lalu beredar video pengungsi Rohingya dipaksa pindah dari tempat pengungsiannya.

Aksi tersebut dilakukan oleh para mahasiswa yang memaksa Rohingya pindah dari Balai Meuseuraya, Banda Aceh.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, Jumat 29 Desember 2023, Siaran Langsung Liga Inggris, Arsenal vs West Ham United Jam Berapa?

Namun, kabar terbaru yang beredar para pengungsi yang diusir sudah kembali ke tempat pengungsian sebelumnya.

Tentu aksi ini menjadi sorotan publik hingga timbul pro dan kontra.

Melihat adanya kegaduhan mengenai pengungsi Rohingya, Direktorat Jenderal (Ditjend) Imigrasi tidak tinggal diam.

Baca Juga: Cara Membuat Server di Game Minecraft Pocket Edition di PC dan Laptop, Bisa Mabar Sampai Lebih 10 Orang

Melalui Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi telah memberikan pernyataan tentang Rohingya.

Silmy mengungkapkan bahwa berbicara tentang Rohingya memang agak sulit.

Berbagai pertimbangan harus diperhatikan dalam membicarakan pengungsi Rohingya.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2023 PSIS Semarang : Bersaing di 4 Besar, Capaian Terbaik Sejak Promosi Liga 1

Melansir dari instagram @ditjen_imigrasi, Beberapa pertimbangan itu telah disampaikan Silmy.

Pertimbangan pertama yang Silmy sebutkan mengenai warga di Aceh yang menghalau para pengungsi.

Perihal tersebut berkaitan dengan pengalaman yang sudah pernah terjadi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Komentar