Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Tapi Tak Kunjung Ditahan, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya

- Jumat, 29 Desember 2023 | 10:40 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Tapi Tak Kunjung Ditahan, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya


 

JemberNetwork.com – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 11 Jam pada Kamis, 28 Desmber 2023.

Tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian tersebut tetap bisa kembali ke rumah, sekalipun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali.

Hal tersebut mengundang banyak tanya masyarakat, mengapa Polda Metro Jaya masih tidak juga menahan Mantan Ketua KPK tersebut.

Baca Juga: Hasil Survei Unggulkan Prabowo-Gibran, Pengurus DPP Gerindra Tegaskan Bisa Satu Putaran

Dilansir JemberNetwork.com dari youtube Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menanggapi bahwa mereka masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK dan mantan Menteri Pertanian tersebut diperkirakan akan terus berkembang.

“Karena keliatannya ini perkaranya berkembang. Kalau berkembang, kami gak mau dibilang nyicil perkara,” jelasnnya.

Baca Juga: Belajar dari Pengalaman, Begini Cara Anies Baswedan Menangani Masalah Pengungsi, Termasuk Rohingya yang Jadi Polemik di Indonesia

Dengan demikian, pihak kepolisian tengah mengumpulkan semua hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk memudahkan dalam menentukan hukuman yang akan diberikan kepada tersangka.

Dalam press rilis akhir tahun tersebut, Kapolda Metro Jaya menungkapkan bahwa mereka memerlukan sebuah cara yang tepat untu meminimalisir kesalahan vonis hukuman yang akan diberikan kepada tersangka nanti.

“Kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak membuang waktu dan jangan sampai kita menghukum orang berlebihan,” katanya.

Baca Juga: Top Manajemen BSI Tinjau Kantor Cabang Pastikan Layanan Akhir Tahun dan Tahun Baru Optimal

Sebagaimana yang dikatahui jika Fahril Bahuri terseret kasus pemerasan terhadap SYL, mantan Menteri Pertanian yang kini menjadi tersangka suap dan gratifikasi berupa jual beli jabatan di tubuh Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah diberikan sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK yang telah diputuskan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Firli diketahui telah melanggar 3 kode etik yang menyebabkan dirinya mendapatkan sanksi berat, yaitu diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com

Komentar