JemberNetwork.com – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri selama 11 Jam pada Kamis, 28 Desmber 2023.
Tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian tersebut tetap bisa kembali ke rumah, sekalipun sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali.
Hal tersebut mengundang banyak tanya masyarakat, mengapa Polda Metro Jaya masih tidak juga menahan Mantan Ketua KPK tersebut.
Baca Juga: Hasil Survei Unggulkan Prabowo-Gibran, Pengurus DPP Gerindra Tegaskan Bisa Satu Putaran
Dilansir JemberNetwork.com dari youtube Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menanggapi bahwa mereka masih terus menyelidiki kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK dan mantan Menteri Pertanian tersebut diperkirakan akan terus berkembang.
“Karena keliatannya ini perkaranya berkembang. Kalau berkembang, kami gak mau dibilang nyicil perkara,” jelasnnya.
Dengan demikian, pihak kepolisian tengah mengumpulkan semua hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk memudahkan dalam menentukan hukuman yang akan diberikan kepada tersangka.
Dalam press rilis akhir tahun tersebut, Kapolda Metro Jaya menungkapkan bahwa mereka memerlukan sebuah cara yang tepat untu meminimalisir kesalahan vonis hukuman yang akan diberikan kepada tersangka nanti.
“Kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak membuang waktu dan jangan sampai kita menghukum orang berlebihan,” katanya.
Baca Juga: Top Manajemen BSI Tinjau Kantor Cabang Pastikan Layanan Akhir Tahun dan Tahun Baru Optimal
Sebagaimana yang dikatahui jika Fahril Bahuri terseret kasus pemerasan terhadap SYL, mantan Menteri Pertanian yang kini menjadi tersangka suap dan gratifikasi berupa jual beli jabatan di tubuh Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah diberikan sanksi berat dari Dewan Pengawas KPK yang telah diputuskan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Firli diketahui telah melanggar 3 kode etik yang menyebabkan dirinya mendapatkan sanksi berat, yaitu diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!