paradapos.com - Per tahun 2023, masyarakat miskin di Indonesia tercatat ada sebanyak 25,9 juta atau sebesar 9,36 persen dari total keseluruhan populasi masyarakat Indonesia.
Melansir laman Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat miskin di Indonesia sudah berkurang sebanyak 460 ribu orang, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022.
Berdasarkan catatan BPS, diketahui masyarakat miskin terbanyak berada di wilayah pedesaan.
Baca Juga: Tell Me Why, Lagu The Beatles yang Diduga Pengalaman Pribadi John Lennon
Dari total 25,9 juta masyarakat miskin yang tercatat, sebanyak 14,16 juta berada di pedesaan.
Sisanya, yaitu 11,74 juta masyarakat miskin yang tercatat berada di wilayah perkotaan.
Menurut Badan Pusat Statistik, penetapan batasan untuk dikatakan sebagai masyarakat miskin adalah berdasarkan pengeluarannya.
Masyarakat bisa disebut miskin, jika orang tersebut pengeluarannya berada di bawah Rp. 550 ribu per orang per bulan.
Baca Juga: Lagu Cover Ini Tidak Jadi Hits Saat Dibawakan The Beatles, Justru Penghargaan Diraih Penyanyi Lain
Tak hanya itu, dari total 25,9 juta masyarakat miskin tersebut, 3 juta orang di antaranya adalah tunawisma, gelandangan hingga pengemis.
Tercatat, sebanyak 77.500 gelandangan tersebar di seluruh penjuru kota-kota besar di Indonesia.
Sementara itu di Jakarta, tercatat ada sebanyak 28.000 orang.
Baca Juga: Kapolda Papua Sesalkan Kericuhan Massa Warnai Iring-Iringan Pengantar Jenazah Lukas Enembe
Untuk diketahui, Indonesia merupakan negara peringkat kelima dengan jumlah tunawisma terbanyak di dunia, berdasarkan United Nation Department of Economic and Social Affairs.
Melansir KBBI dan Britannica, tunawisma atau gelandangan adalah orang yang tak memiliki tempat tinggal dan tujuan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!