Pj Kepala Daerah Coba Saja Tak jaga Netralitas, Bawaslu Banten Sedang Pelototi Semua Gerak-gerik

- Jumat, 29 Desember 2023 | 00:01 WIB
Pj Kepala Daerah Coba Saja Tak jaga Netralitas, Bawaslu Banten Sedang Pelototi Semua Gerak-gerik

 

paradapos.com - Jelang pelaksanaan Pemilu 2024 Bawaslu Banten akan mengawasi netralitas para Penjabat atau Pj kepala daerah dan ASN di Banten.

Hal tersebut dilakukan agar para Pj kepala daerah tidak terlibat atau melakukan politisasi di masa-masa kampanye Pemilu.

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Banten Ajat Munajat mengatakan, pihaknya akan mengawasi netralitas dan sikap para Pj kepala daerah menjelang masa kampanye dan Pemilu 2024.

Baca Juga: Sepanjang 2023, Bidang Datun Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp52 Miliar

Karena, para Pj kepala daerah merupakan ASN yang ditugaskan untuk menjadi bupati/walikota, bukan ditunjuk oleh masyarakat melalui proses Pemilu.

Sehingga, netralitas dan sikap sebagai ASN di pemilu telah diatur dalam peraturan perundangan.

"Tentunya kami akan mengawasi betul ya, karena berdasarkan indeks kerawanan netralitas, Banten ini menduduki posisi ketiga secara Nasional. Maka tentu akan kami awasi para Pj-pj ini," katanya, Kamis 28 Desember 2023.

Baca Juga: RECOMMENDED! 5 Tempat Wisata di Kota Salatiga yang Bikin Ketagihan, View Alam Bikin Hati Nyes Adem

"Karena Pj Pj ini kan juga sejatinya adalah ASN, dan sikap serta netralitas sebagai ASN itu telah diatur di dalam Undang-Undang. Jadi tentu ini akan menjadi fokus kita juga untuk mengawasi," lanjutnya.

Ajat menuturkan, pihaknya telah mengimbau dan memberikan peringatan agar para Pj kepala daerah dapat bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon).

Ajat mengungkapkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran netralitas, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai peraturan.

Baca Juga: Sambil Promosikan Pariwisata, KNPI Kabupaten Serang Gelar Peningkatan Kapasitas Pemuda di Pulau Tunda

"Kami sudah lakukan pengimbauan agar para Pj dapat bersikap netral, dan ini juga berlaku bukan hanya untuk Pj Kepala Daerah," tuturnya.

"Tapi (hal yang sama) juga para ASN, kadis (kepala dinas), camat, lurah, dan lain sebagainya," tuturnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com

Komentar