paradapos.com - Pada Selasa, 26 Desember 2023, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi, meninggal dunia saat sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Kini, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kelanjutan proses hukumnya yang pernah menjerat kepada Eks Gubernur Papua Lukas Enembe ini?
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa dengan meninggalnya Lukas Enembe, pertanggungjawaban pidananya telah berakhir.
Johanis menjelaskan bahwa baik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat Enembe berakhir secara hukum.
Baca Juga: Kontroversi! Rektor UGM Tegur Dekan Fakultas Teknik Terbitkan Surat Edaran Larangan LGBT!
Meskipun begitu, Johanis menekankan bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi terhadap terpidana yang telah meninggal.
"Negara masih punya hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri," kata Johanis.
Dengan kata lain, meskipun proses pidana berakhir, proses perdata masih bisa berlanjut untuk menuntut kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi terdahulu.
Untuk menjalankan proses perdata ini, KPK perlu menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enambe kepada Kejaksaan sebagai langkah administratif untuk melanjutkan tuntutan terhadap ganti rugi.
Meskipun eks Gubernur Papua ini telah meninggal dunia, proses hukum akan tetap berlanjut dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindakan korupsi.
Lukas Enembe sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 7 Desember 2023.
Kasusnya melibatkan suap dan gratifikasi, dan penahanan serta persidangannya telah menjadi sorotan publik.
Kondisi kesehatannya memburuk dalam beberapa bulan terakhir, dan beberapa kali mendapatkan perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Baca Juga: Ngeri Pilpres 2024! Najwa Shihab Diancam 'Diam Atau Mati'
Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Indonesia kehilangan figur yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua,
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!