Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, Juru Bicara Timnas Amin Rugikan Negara Miliaran Rupiah

- Kamis, 28 Desember 2023 | 11:20 WIB
Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, Juru Bicara Timnas Amin Rugikan Negara Miliaran Rupiah




paradapos.com- Juru bicara Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Indra Charismiadji telah merugikan negara miliaran rupiah.

Itu dalam kasus penggelapan pajak atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perusahaan miliknya, PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Demikian disampaikan Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra melalui keterangannya, Kamis 22 Desember 2023.

Baca Juga: 5 Skin Senjata Terbaik M416 di PUBG Mobile, Simak Ulasannya

"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 1.103.028.418," ujarnya.

Mahfuddin menyebut dalam hasil temuannya, Indra bersama rekan satu perusahaannya, Ike Andriani dengan sengaja tidak menyampaikan pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut.

Selain itu, politisi Partai Nasdem itu bersama rekannya juga tidak menyetorkan PPN yang dipungut kas negara. Hal itu terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.

Baca Juga: Gibran Bagikan Ribuan Sembako untuk Petugas Parkir dan Ojek Online

"Yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ucap Mahfuddin.

Atas perkara ini, Indra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sejak 27 Desember 2023. Sedangkan Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Baca Juga: Penting! Berikut Daftar Caleg DPRD Kabupaten Garut 2024 dari PBB

Itu tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 39 Ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Itu tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Hal tersebut juga sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pojoksatu.id

Komentar