paradapos.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Berita ini menjadi sorotan setelah terkuak kekayaan fantastis yang ditinggalkan oleh almarhum.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan pada 31 Maret 2022, Lukas Enembe meninggalkan kekayaan mencapai Rp 33,7 miliar.
Baca Juga: Puncak Jalur Wisata Tetap Terkendali: Rekayasa Lalu Lintas Hingga Malam Tahun Baru 2024
Harta tersebut melibatkan tanah, bangunan, alat transportasi, surat berharga, serta kas dan setara kas.
Rincian kekayaan Lukas Enembe mencakup tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Jayapura dengan total nilai Rp 13,6 miliar.
Selain itu, almarhum juga memiliki sejumlah alat transportasi senilai Rp 932.489.600, termasuk mobil Toyota Fortuner, Honda Jazz, Toyota Land Cruiser, dan Toyota Camry.
Harta kekayaan Lukas Enembe tidak hanya terbatas pada properti dan kendaraan, namun juga melibatkan surat berharga senilai Rp 1,26 miliar dan kas serta setara kas senilai Rp 17,98 miliar.
Baca Juga: Pulau Derawan, Kaltim: Surga Tropis di Tengah Lautan Indonesia
Terpidana Kasus Korupsi Tutup Usia
Lukas Enembe meninggalkan dunia dengan bayang-bayang terpidana kasus korupsi yang melekat padanya.
Sebelum wafat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas Enembe.
Almarhum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, khususnya penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: borneostreet.id
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!