Setelah Libur Nataru Polisi Berlakukan Lagi Ganjil Genap Jakarta, Berikut Ruas Jalan Pada Waktu Tertentu

- Rabu, 27 Desember 2023 | 17:00 WIB
Setelah Libur Nataru Polisi Berlakukan Lagi Ganjil Genap Jakarta, Berikut Ruas Jalan Pada Waktu Tertentu

 

paradapos.com Setelah meniadakan aturan ganjil genap selama libur Natal, Pemerintah Provinsi DKI, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, kembali menerapkan aturan ganjil genap Jakarta di beberapa ruas jalan pada waktu tertentu.

 

Rabu, 27 Desember 2023, aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku. Ganjil genap Jakarta mungkin tidak berlaku pada libur Natal tanggal 25 dan 26 Desember 2023.

 Baca Juga: Inilah Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024 dan Tema yang Menjadi Perdebatan

 

Jadwal penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi: sesi pagi dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sesi sore dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

 

Aturan ganjil genap (GaGe) diterapkan pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih di 26 lokasi di jalan-jalan di Ibu Kota Jakarta.

 Baca Juga: Diacara Ulang Tahun Anaknya, Tamu Undangan di Buat Terkejut Oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar, Siapa Nama Pengganti Anaknya?

 

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap menetapkan bahwa kawasan ganjil genap di Jakarta akan diperluas.

 Baca Juga: SINOPSIS : Teror Yang dilakukan Arok Meminta Tebusan Uang dalam Bentuk Bitcoin, 13 Bom di Jakarta

 

Selain itu, Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019 melengkapi kebijakan ganjil genap Jakarta ini.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com

Komentar