Dewas KPK tetapkan Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Berikut Alasannya

- Rabu, 27 Desember 2023 | 11:01 WIB
Dewas KPK tetapkan Firli Bahuri Langgar Etik Berat, Berikut Alasannya

paradapos.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan perkara dari Firli Bahuri, Ketua KPK non-aktif.

Firli diduga melanggar kode etik pimpinan KPK tatkala menangani kasus Syahrul Yasin Limpo.

Atas perbuatan tersebut, Firli dihadapkan pada sidang etik dari Dewas KPK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Besok, 28 Desember 2023: Jangan Biarkan Kesombongan atau Ego Mengganggu Kerja Sama

Hasil dari sidang yang digelar pada Rabu, 27 Desember 2023 telah dibacakan.

Pada sidang tersebut Firli Bahuri divonis langgar etika berat.

Pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh Firli Bahuri menghantarkan sanksi berat pula.

Baca Juga: Cara Download dan Bermain Game Minecraft Education Edition Versi 1.20.13.0 Terbaru 27 Desember 2023

Ia harus mengundurkan diri dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan setelah sidang melalui Youtube KPK, setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Firli.

Pertama, mengadakan pertemuan langsung dan tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok, 28 Desember 2023: Nikmati Kegiatan Santai Seperti Membaca, Menonton Film atau Bermain Game

Pada hal ini Firli ditemukan bertemu dengan mantan Mentan SYL.

Kedua, Firli Bahuri dalam melakukan pertemuan tidak memberitahukan pada pimpinan KPK lain.

Berdasar pernyatakan ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean perbuatan tersebut merupakan kesalahan bagi pimpinan KPK.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Komentar