Berapa Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 2024? Begini Penjelasan Kementerian ESDM

- Rabu, 27 Desember 2023 | 08:01 WIB
Berapa Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 2024? Begini Penjelasan Kementerian ESDM

paradapos.com - Menjelang berakhirnya tahun 2023 dan memasuki tahun baru 2024, tarif listrik menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Pasalnya, naik atau tidaknya tarif listrik kerap ditunggu oleh masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Baca Juga: Daftar Profil SIngkat Peserta Single's Inferno 3 yang Tayang di Netflix, Lengkap dengan Akun Instagramnya

Kebijakan tidak naiknya tarif listrik tersebut merupakan bagian dari pemerintah untuk menjaga daya saing para pelaku usaha.

Tak hanya itu, ketetapan tarif listrik juga agar menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bagikan Momen Hangat dengan Bintang Al Ittihad usai Bawa Al Nassr Menang Telak

"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi diketahui dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Baca Juga: Dua Prestasi Dinsos P3A Blora Jawa Tengah yang Membanggakan di Tahun 2023

Penyesuaian tersebut juga mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Sebagai informasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023.

Adapun realisasi tersebut di antaranya kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Komentar