ASPIRASIKU - Undang-undang pernikahan yang berlaku di Indonesia adalah UU Perkawinan.
Ada beberapa pasal yang menjelaskan tentang undang-undang pernikahan atau UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia ini.
Dari undang-undang dasar atau UUD 1945 sampai UU Perkawinan yang diatur juga oleh negara sebagai penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Cara Menggunakan SnapTik Online dan Aplikasi: Bisa Unduh Video TikTok Tanpa Watermark
Untuk itu, silakan dipelajari, undang-undang pernikahan yang berlaku di Indonesia berikut ini.
Sebagaimana diketahui, Indonesia, sebagai negara hukum, menegakkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Klasemen Liga Voli Wanita Korea 2023 Putaran 3: Red Sparks Sementara Berada di Peringkat Ini
Dalam menjalankan prinsip ini, Indonesia mengakui keberagaman agama dengan mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti syariat sesuai agamanya.
Hal ini tercermin dalam UU Perkawinan yang menjadi pijakan hukum bagi kehidupan berumah tangga di Indonesia.
Pertama-tama, UU Perkawinan mengakui dan mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Kehidupan berumah tangga diatur sesuai dengan syariat Islam bagi umat Islam, syariat Nasrani bagi umat Nasrani, dan syariat Hindu bagi umat Hindu.
Ini mencerminkan keberagaman Indonesia yang diselaraskan dengan prinsip dasar negara.
Artikel asli: aspirasiku.id
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!