BatuNetwork.id - Mulai tahun 2024 mendatang, masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah bisa mengakses identitas kependudukan melalui smartphone. Secara bertahap, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).
Pengertian IKD Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Tujuan IKD Sesuai dengan Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan sebagai berikut: mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan; meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk; mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Fungsi IKD Sesuai dengan Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pembuktian identitas
Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.
- Autentikasi Identitas
Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.
- Otorisasi Identitas
Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: batu.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!