RADARSOLO.COM - Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat remisi Natal 2023. Istri Ferdy Sambo dinilai berkelakuan baik.
"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (25/12), dilansir dari JawaPos.com.
Putri Candrawathi yang harus menjalani 10 tahun hukuman penjara, mendapat hak atas remisi.
Pemberian remisi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.
Diketahui, Putri Candrawathi bersama sang suami, Ferdy Sambo serta Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf menjadi terpidana pembunuhan Brigadir J. (jpg/ria)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsolo.jawapos.com
Artikel Terkait
Calo Casis Bintara Polri Pasang Harga Rp 550 Juta, Keluarga Buat Laporan karena Tidak Lolos
TNI Masuk Kampus, YLBHI: Ini Infiltrasi Berbahaya!
Tragis! Maling Ayam di Subang Tewas Diamuk Massa, Dipukuli Balok hingga Ditembak Senapan Angin
Kesal Uang Kerja jadi LC Dipakai Buat Judi Slot, Wanita Cantik Tusuk Pacar hingga Tewas