Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinilai Berkelakuan Baik

- Senin, 25 Desember 2023 | 14:40 WIB
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J Dinilai Berkelakuan Baik

RADARSOLO.COM - Putri Candrawathi, terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, mendapat remisi Natal 2023. Istri Ferdy Sambo dinilai berkelakuan baik.

"Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (25/12), dilansir dari JawaPos.com.

Putri Candrawathi yang harus menjalani 10 tahun hukuman penjara, mendapat hak atas remisi.

Baca Juga: Datangi Lokasi yang Diduga Tempat Jagal Anjing di Kecamatan Gemolong, Polisi Belum Temukan Barang Bukti

Pemberian remisi dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.


Diketahui, Putri Candrawathi bersama sang suami, Ferdy Sambo serta Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf menjadi terpidana pembunuhan Brigadir J. (jpg/ria)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarsolo.jawapos.com

Komentar