paradapos.com-Per Januari 2024 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak pribadi atau perorangan.
Artinya itu bahwa KTP sudah bisa dipergunakan untuk mengakses layanan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KTP bisa digunakan sebagai NPWP untuk memudahkan wajib pajak perorangan dalam urusan perpajakan, sehingga si wajib pajak ini tidak perlu lagi membuat kartu NPWP.
Saat ini transisi dari NIK ke NPWP terus dilakukan di seluruh instansi pemerintah dan swasta. Hal ini agar persyaratan layanan yang memerlukan NPWP lebih simpel dan tidak berbelit.
Salah satu layanan yang bisa menggunakan NIK, misalnya adalah layanan pada perbankan. Persyaratan NPWP bisa diganti dengan NIK saat mengurus layanan perbankan.
Dengan demikian secara administratif terasa lebih simpel dan sederhana.
Baca Juga: Vonis 4 Tahun Penjara buat Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana di Kasus CCTV Bandung Smart City
Berikut cara integrasi NIK KTP jadi NPWP secara online.
1. Pertama adalah login atau masuk ke akun di situs web pajak melalui pajak.go.id gunakan NPWP dan kata sandi Anda.
2. Lantas ubah data profil dengan cara masuk pada menu Profil.
3. Di menu Profil, lakukan pemutakhiran atau pembaruan data secara mandiri.
Data yang harus diperbaharui adalah Data Utama (NIK), Data Lainnya (Nomor handphone dan Alamat Email), Data KLU (jenis usaha atau pekerjaan), dan Data Anggota Keluarga.
Pastikan semua data baru yang dimasukkan sudah lengkap ya.
Artikel asli: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!