Kemnaker Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan, Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali

- Minggu, 24 Desember 2023 | 16:00 WIB
Kemnaker Turunkan Pengawas Ketenagakerjaan, Tindaklanjuti Kecelakaan Kerja di Morowali

 

Wahyu Atmadji

JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan rasa prihatin dan menyayangkan kejadian kecelakaan kerja di PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah. Guna menyelidiki peristiwa tersebut, Kemnaker sejak pagi telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan juga perusahaan terkait.

"Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun besok, Senin 25 Desember 2023," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Puluhan Ribu Penumpang Manfaatkan Tiket Whoosh Nikmati Promo Gratis dan Diskon di 12 Destinasi Wisata Sebagai Upaya KCIC Dongkrak Sektor Pariwisata

Haiyani mengatakan, industri smelter termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi, maka wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tinggi. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Pusat melakukan pengawasan, termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya K3.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan dapat terjadi karena adanya perbuatan tidak aman atau keadaan tidak aman.

Baca Juga: Dianggap Bohong soal Dana Kampanye, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

"Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Pembinaan terus dilakukan termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3," ucapnya.

Ia menuturkan, adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak mentaati persyaratan K3 yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu kurungan 3 bulan atau denda 100 ribu rupiah.

Baca Juga: Sekjen Gibran Center: Gibran Simbol Orde Muda, Layak Jadi Wapres Pasca Debat Kemarin

"Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah. Maka penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri dan penghargaan hak asasi manusia," ucapnya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com

Komentar