paradapos.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Ahmad Muzani menanggapi teguran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait tindakannya saat debat antarpresiden di KPU RI, Selasa (12/12).
Bagi Muzani, saat ditanya wartawan soal hal itu di Jakarta, Kamis, aksi Gibran yang berdiri dan tangannya aktif meminta dukungan tim suksesnya merupakan ekspresi lumrah seorang calon wakil presiden terhadap calon presidennya.
Namun karena teguran KPU terkait hal tersebut, TKN Prabowo-Gibran memastikan sikap tersebut tidak terulang lagi.
"Ya, kami tidak akan melakukannya lagi," kata Muzani saat ditemui wartawan di Markas TKN Fanta, Menteng, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Jika Tahun 2045 Indonesia Tidak Jadi Negara Maju, Ganjar: Kita akan Masuk Middle Income Trap
Namun, menurut Muzani, sikap ekspresif merupakan sesuatu yang wajar.
"Ya, namanya ekspresi bisa lompat-lompat, bisa tepuk tangan, bisa senyum, bisa teriak. Itu sesuatu yang wajar saja," kata Muzani.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai salah satu tindakan Gibran yang berdiri dan aktif meminta dukungan dengan mengayunkan tangan dari atas ke bawah tidak diperbolehkan.
"Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Makna Senyuman Ganjar saat Debat Capres, Pakar Mikro Espresi: Dari Pengalaman...
Hasyim mengatakan, tindakan Gibran ini juga menjadi bahan evaluasi bagi KPU RI selaku penyelenggara debat, yang nantinya akan dibahas bersama tim sukses ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam debat perdana calon presiden di KPU RI, Selasa, Gibran tak tampil di atas panggung. Meski demikian, ia hadir mendampingi dan aktif memberikan dukungan kepada pasangannya.
Di penghujung setiap segmen, Gibran beberapa kali berdiri menyambut Prabowo dari atas panggung usai berdebat dengan Calon Presiden RI Anies Baswedan dan Calon Presiden RI Ganjar Pranowo.
Artikel asli: alonesia.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!