Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (30/4/2025). Tampak mereka menggunakan seragam lengkap dengan topi PPAD.
Pantauan Suara.com, sejumlah anggota PPAD yang dipimpin langsung Plt. Ketua Umum PPAD, Mayjen TNI Purn Komaruddin Simanjuntak, tiba di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pukul 14.00 WIB.
Komaruddin tidak menjelaskan alasan kedatangan ia bersama anggota PPAD lainnya ke Istana. Komaruddin langsung menuju masuk ke dalam gerbang Istana Negara.
Sementara itu, beberapa saat kemudian, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto turut menuju masuk ke gerbang Istana Negara. Putranto mengalu kehadiran PPAD ke Istana guna melakukan silaturahmi dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Silaturahmi PPAD mau Halal Bihalal," kata Putranto, Rabu (30/4/2025).
Sementara itu, saat ditanya apakah akan turut membahas perihal tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Putranto menegaskan tidak membahas hal tersebut.
"Oh enggak," ujar Putranto.
Reaksi PPAD soal Desakan Ganti Wapres Gibran
Desakan untuk mencopot Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang diserukan oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi dkk yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI belakangan ini menuai sorotan publik. Mencuatnya hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Mayjen (Purn) Komaruddin Simanjuntak akhirnya angkat bicara terkait desakan pencopotan Gibran dari kursi wapres.
Mantan Panglima Kodam IX/Udayana itu pun menyebut jika desakan untuk menggantikan Wapres Gibran bukan keputusan bulat seluruh pensiunan TNI AD. Menurutnya, desakan itu hanya disampaikan segelintir orang.
"Kami memahami bahwa usulan yang disampaikan tersebut dilandasi semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, kami sampaikan bahwa pernyataan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh Purnawirawan TNI AD," beber Komaruddin lewat keterangan resminya yang dikutip Suara.com pada Senin (28/4/2025).
Atas seruan pencopotan Gibran yang digulirkan oleh Fachrul Razi dkk, Komaruddin Simanjuntak pun minta agar seluruh pihak, terutama para purnawirawan TNI AD tidak terprovokasi. Dia pun meminta agar seluruh purnawirawan menjaga nama baik korps TNI AD demi menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.
"Kami berharap Purnawirawan TNI AD dengan penuh kesadaran, ketulusan dan keikhlasan untuk dapatnya memperhatikan kaidah dalam AD / ART PPAD untuk kebaikan kita bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," beber Komaruddin Simanjuntak.
Tuntutan Jenderal Fachrul Razi dkk
Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Tuntutan itu di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih dan bertuliskan: "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI."
Salah satu pun dari tuntutan Fachrul Razi yakni adalah mendesak agar Gibran dicopot dari jabatannya sebagai wapres.
Adapun delapan poin tuntutan dalam forum Purnawirawan TNI sebagai berikut:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI. ke-7 (Joko Widodo).
- Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Sumber: suara
Foto: Usai Desakan Ganti Wapres Gibran Mencuat, PPAD Mendadak Kumpul di Istana: Ada Apa? (Suara.com/Novian)
Artikel Terkait
Kisah PETRUS di Era Soeharto: Aksi Pungli Ganggu Perekonomian, Preman Banyak Ditemukan Tewas di Karung
Jenderal Gatot Ngamuk ke Hercules: Kau Preman Berkedok Ormas, Ngomong Seenaknya, Sudah Jadi Raja Kau?
DEADLOCK! Sidang Mediasi Pertama Ijazah Jokowi Belum Temui Kesepakatan, Ini Penyebabnya
Mobil Nunggak Pajak yang Ditumpangi Jokowi Ternyata Milik Perusahaan Kahiyang Ayu