Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Bikin Mundur Institusi Militer

- Selasa, 29 April 2025 | 14:50 WIB
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI Bikin Mundur Institusi Militer


Forum Purnawirawan TNI dinilai membuat institusi militer menjadi melangkah mundur, karena mengeluarkan usulan memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden (wapres).

Pengamat politik Citra Institute, Efriza memandang usulan Forum Purnawirawan TNI cenderung ke ranah politik praktis yang bukan tidak mungkin akan menggerakkan kepercayaan kepada institusi TNI itu sendiri.

"Jika sekarang seperti ini maka akan memantulkan citra. Karena Forum Purnawirawan TNI seolah turut menarik Institusi TNI untuk berpolitik praktis kembali," ujar Efriza yang dikutip dari RMOL, Selasa, 29 April 2025.

Bahkan, magister ilmu komunikasi Universitas Nasional (UNAS) itu meyakini, citra yang kurang baik akan semakin menyasar TNI karena dibarengi dengan waktu pengesahan UU TNI baru.

"Apalagi usulan ini masih dalam rentang waktu terjadinya proses revisi UU TNI yang sebelumnya penuh dinamika, bahwa dikhawatirkan TNI akan memilih kembali berpolitik ketimbang kembali ke Barak sebagai bagian dari hasil reformasi TNI," tuturnya.

Oleh karena itu, Efriza berpendapat ada ketidaktepatan dari usulan Forum Purnawirawan TNI dalam hal tata kelola pemerintahan.

"Mestinya dilakukan sejak pencalonan kalau memang ada permasalahan yang kita tahu bersama, bukan di masa sekarang pemerintahan sudah jalan," demikian Efriza menambahkan. 

Tuntutan Forum Purnawirawan TNI berisi delapan poin yang ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Berikut isi delapan tuntutan tersebut:

1. Kembali ke UUD 45 asli sebagai tata hukum politik dan pemerintah 

2. Mendukung program kerja kabinet merah putih yang dikenakan sebagai Asta Cita kecuali pembangunan IKN

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 45 Pasal 33 ayat 2 dan 3

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara lainnya yang terkait dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman. 

Sumber: rmol
Foto: Kolase edaran tuntutan Forum Purnawirawan TNI dan pengamat politik Efriza/RMOL

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini