Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bisa memantau pergerakan mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar meski sudah menjadi tahanan kota.
Sebab di tubuh Tian Bahtiar telah dipasangi alat elektronik yang berfungsi untuk mengawasi pergerakannya.
"Sudah dipasang alat elektronik untuk memantau pergerakan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan pada Senin, 28 April 2025.
Menurut Harli, Tian juga dikenakan wajib lapor usai menjadi tahanan kota.
Harli mengatakan, ada tiga alasan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Pertama, permohonan kuasa hukum. Kedua, Tian memiliki riwayat penyakit jantung sampai dengan pernapasan dan ketiga, istri Tian siap menjadi penjamin.
Harli berharap kondisi Tian berangsur baik selama menjadi tahanan kota, sehingga siap menghadapi perkara yang menjeratnya.
"Mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini," pungkas Harli.
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka di kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.
Mereka adalah pengacara Marcella Santoso, Junaidi Saibih dan Tian Bahtiar.
Ketiga tersangka diduga telah merintangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 sampai importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan cara bekerja sama membuat citra negatif Kejagung melalui pemberitaan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar/Ist
Artikel Terkait
Beda dari Gibran, Ini Kata Anies Baswedan Soal Bonus Demografi: Ada Tekanan Luar Biasa
Uang Kertas Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar ke BI Selambatnya 30 April 2025
Mengapa Usulan Wapres Gibran Diganti Sangat Sulit Dilakukan: Prabowo Masih Memerlukan Jokowi?
Dedi Mulyadi Tanggapi Ultimatum Ormas Grib: Saya Tak akan Mendengarkan Ancaman dari Siapapun!