Setop Seret Muhammadiyah Bela Mafia Tanah

- Minggu, 27 April 2025 | 23:35 WIB
Setop Seret Muhammadiyah Bela Mafia Tanah


PARADAPOS.COM -  Sikap Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni yang sengaja menggiring Muhammadiyah secara organisatoris untuk membela kepentingan mafia tanah disesalkan.

Mantan Ketua Presidium Sidang Muktamar DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sekaligus warga persyarikatan, Paman Nurlette menilai sikap dan tindakan Gufroni menyeret LBH Muhammadiyah untuk membela kasus mafia tanah Charlie Candra, merupakan langkah yang tidak bijak dan melunturkan harkat dan martabat Muhammadiyah.

"Sebagai warga Muhammadiyah, saya minta Gufroni setop manfaatkan LBH Muhammadiyah untuk bela mafia tanah, karena organisasi bukan milik kelompok. Sangat memalukan membela Charlie Candra sebagai pembohong. Sikap dia telah merendahkan marwah dan wibawa Muhammadiyah," kata Nurlette dalam keterangannya yang dikutip Senin 28 April 2025.

Menurutnya, Gufroni sudah melakukan kesalahan fatal dengan gegabah menggiring Muhammadiyah untuk membela mafia tanah berkedok korban kezaliman tanpa dia mengetahui riwayat kasus pemalsuan surat tanah yang dilakukan Charlie Candra dan almarhum ayahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kasus ini bukan tentang sengketa lahan melawan PIK2, tetapi murni pemalsuan dokumen tanah oleh Sumita Candra ayah Charlie Candra berupa tanda tangan pemilik asli tanah The Pit Nio sejak tahun 1993 sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang," kata Nurlette.

Lebih lanjut Nurlette menyampaikan, kasus Charlie Candra yang dibela Gufroni dari LBH Muhammadiyah telah diputuskan oleh pengadilan serta sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga tidak etis Gufroni masih mengomentari permasalahan tersebut. 

Bahkan Sumita Chandra dulu sudah pernah menjadi tersangka. Namun yang bersangkutan melarikan diri hingga meninggal di Australia gara-gara sertifikat yang dipalsukan pada 2015, berdasarkan laporan ahli waris The Pit Nio.

The Pit Nio diketahui tidak pernah menjual tanahnya seluas kurang lebih 8 hektare di Dadap, Tangerang. Tetapi Gufroni tanpa melakukan cek and ricek terkait riwayat kasusnya langsung membawa Muhammadiyah untuk menyerang PIK2.

"Gufroni kalau ingin membela kaum marjinal, harusnya dia datang advokasi dan membela hak ahli waris The Pit Nio sebagai korban pemalsuan dokumen oleh Sumita Candra, bukan sebaliknya menggiring Muhammadiyah membela anaknya Charlie Candra sebagai mafia tanah," kata Nurlette.

Kendati demikian, Charlie Candra sebenarnya sudah pernah diampuni oleh pihak PIK2 melalui pendekatan restoratif justice di Polda Banten, meskipun dia sempat buron selama berbulan-bulan sebelum ditangkap.

Namun sayangnya, Charlie Candra berkhianat mengingkari kesepakatan perdamaian yang telah dibuat saat didampingi oleh pengacara terdahulunya.

"Charlie Candra sebelum dihasut dan berhasil mengelabui Gufroni untuk memanfaatkan Muhammadiyah melawan PIK2, dulu dia minta ampun ingin berdamai dengan PIK2 yang didampingi oleh kuasa hukumnya almarhum Alvin Lim di Polda Banten", ungkap Nurlette.

Gufroni tercatat memiliki rekam jejak berafiliasi dengan para mafia kasus untuk membela kepentingan kelompok mafia tanah, tetapimereka selalu kalah saat berhadapan dengan tim legal PIK2 di pengadilan. 

"Gufroni dan kelompok mafia kasus sekarang manfaatkan organisasi Muhammadiyah untuk melawan PIK2 atas nama mencari keadilan, karena mereka selalu kalah di pengadilan saat berhadapan di tim legal PIK2," kata Nurlette.

Beberapa contoh kasus yang dibela para mafia kasus, misalnya kasus mafia tanah oleh pasangan suami istri SK Budiarjo dan Nurlela di Cengkareng, Kasus Sutrisno Lukito di Dadap, dan Charlie Chandra di Lemo. 

Ternyata, lanjut Nurlette, Kasus-kasus ini dibela oleh Gufroni LBH Muhammadiyah, Ahmad khozinudin mantan aktivis HTI bersama Ihsan Tanjung yang selama ini intens menyerang PIK2.

"Saya melihat pintu masuk para mafia tanah dan mafia kasus berkumpul dalam memanfaatkan Muhammadiyah untuk melawan PIK2 adalah lewat penyalahgunaan jabatan dan posisi Gufroni" tutup Nurlette.

Sumber: rmol

Komentar