Roy Suryo Dilaporkan Lagi ke Polres Jaksel Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu

- Minggu, 27 April 2025 | 00:35 WIB
Roy Suryo Dilaporkan Lagi ke Polres Jaksel Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu


Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali dilaporkan ke polisi usai menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Laporan dilayangkan oleh Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.

"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," kata Lechumanan kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

Pengacara ini menjelaskan pihaknya sebelumnya melaporkan Roy, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma ke Bareskrim Polri. Namun Bareskrim Polri menolak pelaporan itu dan mengarahkan untuk membuat laporan di Polda Metro Jaya. Sehingga di sana, Peradi Bersatu membuat pengaduan masyarakat (dumas).

Pihak Polda Metro Jaya pun menyampaikan jika laporan sebaiknya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai locus atau tempat peristiwa itu terjadi. Karena itu, pelaporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.

Lechumanan pun menyebut laporan ini dibuat untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo dkk. Sebab, dia menilai pernyataan Roy Suryo perihal ijazah Jokowi tidak mendasar.

Pengacara ini pun meragukan keahlian Roy yang mengaku sebagai pakar telematika.

"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," imbuhnya.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifa dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh relawan yang mengatasnamakan dirinya Pemuda Patriot Nusantara. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Keempatnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP. Saat dikonfirmasi, Roy Suryo tak mempermasalahkan jika dilaporkan ke polisi.

Eks politikus Partai Demokrat ini menyebut dirinya, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifa menganalisis foto ijazah Jokowi dengan teknologi terkini. Hal itu dilakukan untuk menegakkan kejujuran di Indonesia.

"Hehehe, silakan saja diproses. Kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu. Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare," kata Roy Suryo saat dihubungi, Kamis (24/4).

Sumber: era
Foto: Roy Suryo (X/@KRMTRoySuryo2)

Komentar