Pakai Koper, Terkuak Uang Suap Titipan Harun Masiku Rp 850 Juta di Kantor Hasto: Begini Pembagiannya!

- Jumat, 25 April 2025 | 22:35 WIB
Pakai Koper, Terkuak Uang Suap Titipan Harun Masiku Rp 850 Juta di Kantor Hasto: Begini Pembagiannya!


Patrick Gerrard Masoko alias Gerry, saksi dari pihak swasta mengaku pernah diminta oleh Saeful Bahri untuk mengambil koper berisi uang dari Harun Masiku di Rumah Aspirasi sekaligus kantor Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan saat Gerry memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Namun, saat tiba di Rumah Aspirasi Jalan Sutan Syahrir, Gerry mengaku tidak bertemu dengan Harun Masiku sehingga dia mengambil koper tersebut dari staf Hasto, Kusnadi. Berdasarkan informasi dari Saeful, Gerry meyakini bahwa koper berisi uang tersebut memang berasal dari Harun Masiku.

Kemudian, Gerry mengaku membawa koper tersebut ke rumahnya lalu menghitungnya. Setelah itu, dia menyampaikan kepada Saeful perihal jumlah uang tersebut. Namun, saat ditanya jaksa, Gerry mengaku tidak ingat jumlah uangnya. Untuk itu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gerry untuk mengingatkannya.

“Izin majelis, ini masih di BAP 16 ya detailnya saksi di poin ke 4, 'setelah dihitung uang dalam koper tersebut berjumlah Rp 850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian saya menghubungi saudara Saeful dan menyampaikan, mas jumlahnya Rp 850 (juta), saudara Saeful menyampaikan, ya udah simpan dulu nunggu arahan yang tadi saya sampaikan ya’,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

“Betul,” jawab Gerry.

Lebih lanjut, jaksa juga menanyakan pembagian dari uang tersebut. Namun, Gerry kembali mengaku lupa dan meminta jaksa untuk membaca BAP yang kemudian dia konfirmasi.

“Izin majelis ini masih di BAP 16 di poin 5, 'selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, saudara Saeful menghubungi saya kembali dan menyampaikan, Ger, diantar ke rumah saya ketemu Pak Ilham, dan saya jawab, iya mas. Kemudian, saudara Saeful menyampaikan uangnya kamu sisihin Rp 170 juta untuk mas Donny, Rp 2 juta untuk kamu, dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham'. Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?” tutur jaksa.

“Iya betul, kurang lebih seperti itu pak,” balas Gerry.

“Oke, 'kemudian saya jawab, iya mas, kemudian uang utnuk saudara Donny Rp 170 juta saya masukan ke dalam tas plastik dan sisanya tetap berada dalam koper warna abu-abu tersebut '. Demikian kah?” lanjut jaksa.

“Betul,” timpal Gerry mengonfirmasi

“Setelah itu bagaimana?” cecar jaksa.

“Setelah saya antar ke Pak Ilham, saya langsung balik ketemu pak Donny pak, saya antar ke pak Donny sejumlah yang Rp 170 (juta) ya pak,” tandas Gerry.

Terungkap Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

Jaksa KPK semakin yakin jika terdakwa Hasto terlibat dalam skandal suap demi meloloskan buronan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Fakta itu terungkap dalam rekaman suara telepon antara eks narapidana koruptor Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025) kemarin. 

Dalam rekaman tersebut, Tio yang merupakan mantan komisoner Bawaslu RI membahas soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam suap untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Awalnya, Tio membicarakan soal upaya melobi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu Arief Budiman untuk membantu proses Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.

“Saya memang sudah lobi dia (Arief Budiman), Mbak,” kata Wahyu dalam rekaman suara yang diputar jaksa di sidang. 

Kemudian, Tio menyebut bahwa Sekjen PDIP, yaitu Hasto terlibat dalam operasi ini agar KPU bisa membantu Harun Masiku menjadi caleg terpilih.

“Ceritanya ini makin kelihatan kayaknya Sekjen ikut di dalam ini (terlibat kasus suap). Dalam ini memang minta, gimana arahannya?” ucap Agustiani Tio.

“Ya, arahannya kalau seperti itu nanti saya sampaikan, saya sampaikan ke ketua, .... ingin ketemu, ngobrol. ini posisi saya ke Belitung ini Mbak,” ujar Wahyu.

“Jadi, ketuanya mau dikondisikan biar langsung sekjen aja yang ketemu gitu?” tanya Agustiani Tio.

“Iya, iya,” jawab Wahyu Setiawan.

“Enggak usah, aku yang ketemu sama mas Arief, pak ketua,” balas Agustiani Tio.

“Iya, kalau Mbak mau ketemu kan lebih baik juga,” timpal Wahyu Setiawan.

“Oh gitu, aku ketemu dulu, terus ngobrol, nanti aku bilang sekjen ingin ketemu gitu?” tanya Agustiani Tio.

“He-eh,” tandas Wahyu Setiawan.

Diketahui, Agustiani Tio dan Wahyu Setiawan merupakan mantan narapidana kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024. Dalam kasus ini, Agustiani Tio selaku mantan anggota Bawaslu divonis selama empat tahun penjara. Sementara, vonis terhadap Wahyu Setiawan lebih tinggi, yakni dijatuhi hukuman enam tahun penjara. 

Dakwaan Jaksa KPK

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sumber: suara
Foto: ILUSTRASI. Terkuak Uang Suap Titipan Harun Masiku Rp850 Juta di Kantor Hasto, Saksi Ungkap Pembagiannya! (Suara.com/Dea)

Komentar