7 Elemen Penting Infrastruktur Sosial, Ini Pendapat Para Ahli

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 06:01 WIB
7 Elemen Penting Infrastruktur Sosial, Ini Pendapat Para Ahli

paradapos.com - Infrastruktur sosial menjadi perbincangan hangat saat ini setelah muncul sebagai pertanyaan oleh panelis di Debat Cawapres Kedua Pilpres 2024, Jumat 22 Desember 2023.

Infrastruktur sosial terbilang jarang dibicarakan publik. Berbeda dengan infrastruktur pada umumnya.

Para ahli berpendapat apa itu infrastruktur, termasuk infrastruktur sosial di dalamnya.

Baca Juga: Mengenal Infrastruktur Sosial dan 10 Hal Penting sebagai Fondasi Kesejahteraan Masyarakat

Melansir dari laman Gramedia, ini adalah beberapa pendapat dari para ahli tentang apa itu infrastruktur.

Menurut  N. Gregory Mankiw, dalam ilmu ekonomi, infrastruktur yaitu sebuah wujud modal publik atau publik kapital yang terdiri dari jembatan, jalanan umum, sistem saluran pembuangan, dan lainnya sebagai salah satu investasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Sementara Neil S. Grigg berpendapat,  infrastruktur yaitu, sebuah sistem fisik yang menyediakan sarana pengairan, drainase, transportasi, bangunan gedung, dan fasilitas fisik yang diperlukan untuk bisa memenuhi berbagai keperluan dasar manusia, baik kebutuhan ekonomi maupun kebutuhan sosial.

Baca Juga: 10 Cara Memulai Bisnis Kuliner Makanan Kering bagi Pemula, Coba Terapkan Hal Ini

Pendapat ketiga datang dari Robert J. Kodoatie. Pengertian infrastruktur menurut Robert J. Kodoatie adalah suatu sistem yang menunjang sistem ekonomi dan sosial yang sekaligus menjadi perantara sistem lingkungan.

Dimana kata Robert, sistem tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam mengambil kebijakan.

Ada juga yang disebut dengan infrastruktur lunak, merupakan semua hal yang berperan sebagai penunjang kelancaran berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat luas.

Baca Juga: FYP TikTok! Cowok Ditampar Cewek di Cafe Ternyata Setingan, Konten yang Bikin Netizen Diprank

Dimana hal itu tidak terlihat bentuk fisik dan wujudnya secara kasat mata.

Umumnya, hal tersebut bergerak di dalam suatu aturan, sistem, dan juga norma yang disediakan oleh pihak pemerintah maupun pihak NGO lain.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jejaksulsel.com

Komentar