Kasus Ijazah Jokowi: Dari Akademisi Dikriminalisasi Hingga Ancaman Investigasi Internasional

- Jumat, 25 April 2025 | 09:45 WIB
Kasus Ijazah Jokowi: Dari Akademisi Dikriminalisasi Hingga Ancaman Investigasi Internasional


Kasus Ijazah Jokowi: 'Dari Akademisi Dikriminalisasi Hingga Ancaman Investigasi Internasional'


Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. 


Bukan hanya karena substansi dugaan itu sendiri, tetapi juga karena eskalasi respons aparat yang dinilai represif terhadap para akademisi yang mempertanyakan keabsahan dokumen akademik sang presiden secara ilmiah.


Baru-baru ini, dalam unggahan media sosial, dr. Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, mempertanyakan kesiapan Jokowi jika kasus ini ditindaklanjuti oleh lembaga internasional.


“Apakah JKW siap jika kasus ijazah dibawa ke Digital Forensic Internasional dan Amnesty International?” tulisnya dalam cuitan yang langsung viral dan mendapat berbagai tanggapan publik, termasuk dari kalangan aktivis HAM dan jurnalis investigasi internasional.


Laporan Sudah Masuk ke OCCRP, Tinggal Menunggu ICC?


Menurut informasi yang diperoleh redaksi, kasus ini telah lebih dulu dilaporkan ke Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) — sebuah jaringan jurnalis investigasi lintas negara yang dikenal dalam mengungkap skandal besar, termasuk Panama Papers. 


Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut bahwa OCCRP sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk kemungkinan keterlibatan sistematis dalam pemalsuan dokumen dan upaya pembungkaman.


Lebih jauh, beberapa aktivis hukum internasional menyatakan kesiapan membawa kasus ini ke International Criminal Court (ICC) apabila terbukti terjadi kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menjalankan hak akademik dan hak berpendapat.


Akademisi Dipidanakan: Ilmu Pengetahuan Diadili


Isu ini mencuat ke publik pertama kali lewat gugatan perdata oleh Bambang Tri Mulyono pada tahun 2022, penulis buku “Jokowi Undercover”, yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 


Alih-alih mendapatkan ruang klarifikasi ilmiah, Bambang justru ditangkap dan divonis 3 tahun penjara dengan tuduhan menyebarkan hoaks.


Tak berhenti di situ, beberapa dosen dan peneliti yang mencoba mengkaji dokumen akademik Jokowi secara independen pun mengalami tekanan, mulai dari pemanggilan polisi, cyberbullying terorganisir, hingga pemutusan kerja sama riset.


Kasus yang paling menyita perhatian adalah perlakuan terhadap akademisi dari luar negeri yang mencoba mengakses data di universitas tempat Jokowi mengklaim pernah kuliah. 


“Permintaan kami untuk melihat dokumen transkrip atau skripsi ditolak dengan alasan privasi, padahal ini menyangkut verifikasi publik terhadap seorang pejabat negara,” ujar salah satu akademisi yang kini memilih tinggal di luar negeri karena ancaman.


Digital Forensic Internasional dan Amnesty International Disebut Akan Turun Tangan


Dalam komunikasi yang bocor ke publik, disebutkan bahwa pihak pelapor telah menghubungi lembaga-lembaga digital forensic internasional untuk memverifikasi dokumen ijazah yang beredar. 


Salah satu indikasi yang akan ditelusuri adalah metadata dari dokumen PDF yang sempat diunggah oleh pihak istana, serta kemungkinan manipulasi digital dalam bentuk layout dan tanda tangan pejabat UGM saat itu.


Selain itu, Amnesty International juga dikabarkan tengah menerima laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para akademisi dan aktivis yang bersuara dalam kasus ini. 


Amnesty secara prinsip menolak kriminalisasi terhadap kebebasan akademik dan berpendapat.


Pemerintah Bungkam, Istana Masih Gunakan Pendekatan Hukum


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana mengenai kelanjutan kasus ini. 


Beberapa pejabat hanya mengulang narasi lama bahwa ijazah Jokowi asli dan sah. 


Namun, mereka tak kunjung memberikan akses terbuka terhadap dokumen-dokumen pendukung seperti daftar hadir kuliah, transkrip nilai, dan skripsi asli.


Upaya penyelesaian dengan jalur hukum konvensional di dalam negeri pun dinilai tak menjawab substansi publik. 


Sebaliknya, muncul kekhawatiran bahwa jalur hukum telah digunakan untuk membungkam kritik ilmiah.


Penutup: Ke Mana Arah Kasus Ini?


Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa para penanya justru dikriminalisasi?


Dengan laporan yang kini telah menjangkau lembaga-lembaga investigasi internasional dan penggiat HAM global, serta potensi audit forensik digital terhadap dokumen negara, kasus ijazah Jokowi bisa menjadi bola salju besar — bukan hanya secara hukum, tetapi juga dalam hal legitimasi politik dan moral kepemimpinan nasional.


Catatan Redaksi:


Kami akan terus mengikuti perkembangan laporan ini, termasuk konfirmasi dari pihak UGM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta respons resmi dari Istana. 


Hak jawab dari Presiden Joko Widodo dan pihak-pihak terkait sangat terbuka untuk kami publikasikan dalam semangat keadilan dan transparansi.


***


Sumber: FusilatNews

Komentar