Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, Komisi III DPR: Sangat Memalukan

- Kamis, 24 April 2025 | 15:15 WIB
Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, Komisi III DPR: Sangat Memalukan


Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai kasus Hakim Ali Muhtarom yang menyembunyikan uang senilai Rp5,5 mililar di kolong kasur merupakan tindakan yang sangat memalukan.

"Iya, tentu memalukan. Kita prihatin karena peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi, sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi ketua Mahkamah Agung, malah seringkali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu," kata Rudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2025).

Politikus Partai Nasdem itu mendorong Kejaksaan Agung bisa mengusut tuntas kasus tersebut.

"Karena itu kita mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan mengungkap, membongkar kasus ini, seterang-terangnya," ujarnya.

Terlebih juga, kata dia, Mahkamah Agung atau MA bisa melakukan evaluasi penetapan hakim ke depan.

"Dan saya mendengar kemarin sudah dilakukan mutasi ya, kita berharap dengan langkah-langkah memutasi hakim-hakim yang sebelumnya bertugas di pengadilan kelas I khusus dan menempatkan hakim-hakim baru dari daerah masuk ke pengadilan kelas 1 khusus Jakarta," kata dia.

"Kita berharap betul-betul ada perubahan ya, utusan hakim. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya Pak. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul-betul karena didasari oleh bukti-bukti fakta-fakta," Rudianto menambahkan.

Kemudian juga, kata dia, yang harus dibenahi teritori hukum dan juga keyakinan hukum. Ia tak mau lagi ada putusan hakim ditentukan apa sarapan paginya.

"Nah ini yang saya maksud tadi, putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar, dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok-besok ada putusan bebas diotak masy pasti 'nih ada bayar-bayar nih kenapa dia bebas'," katanya.

"Padahal sebenarnya pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan," sambungnya.

Penggeledahan

Sebelumnya Kejaksaan Agung membenarkan tim penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan terhadap rumah keluarga hakim Ali Muhtarom. Adapun rumah tersebut berada di wilayah Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dalam penggeledahan tersebut terdapat 3.600 lembar uang pecahan mata uang asing dola Amerika Serikat, USD100. Saat ini, uang tersebut sudah dititipkan hasil sitaan ini ke Bank.

“Jadi kalau kita setarakan di kisaraan Rp5,5 miliar ya. Nanti silakan diitung kalau penyetaraannya,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (23/4/2025).

Harli menuturkan, temuan uang miliaran rupiah ini berkat pengakuan dari pihak keluarga. Keluarga mengakui saat penyidik melakukan komunikasi terkait penggeledahan yang sedang dilakukan.

“Setelah digeledah belum ada jawaban. Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.


Kejagung Sita Uang Rp5,5 Miliar Milik Hakim Ali Muhtarom yang Disimpan di Kolong Tempat Tidur. (Foto: Ist)

Disinyalir, pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui soal adanya uang tersebut. Lantaran yang Ali sendiri tidak tinggal di rumah tersebut.

“Karena yang bersangkutan sudah di sini kan waktu itu, yang di sana adalah keluarga. Nah bisa saja yg mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu tim penyidik ke sana itu sepertinya ndak menemukan gitu loh tapu setelah ditanya, dikomunikasikan, dan itu benar ada,” terang dia.

Meski demikian, saat ini pihak penyidik masih mendalami soal sumber uang tersebut. Apakah uang ini berasal dari hasil suap atau bukan.

“Itu yang terus didalami. Kalau pun itu yang kita bilang bahwa terhadap semua perampasan aset-aset ini dalam rangka pemulihan terhadap kerugian dalam perkara ini setidaknya dikaitkan alat atau hasil kejahatan,” jelasnya.

Disinggung uang pecahan dolar Amerika ini apakah berasal dari Marcella Santoso selaku kuasa hukum terdakwa korporasi, Harli mengaku hal ini juga masih didalami penyidik.

“Itu juga yang mau didalami. Apakah itu aliran itu yang belum digunakan atau memang itu simpanan dari yang lain, kita belum tahu,” katanya.

Diketahui, tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan uang tunai milik Ali Muhtarom saat menggeladah kediamannya.

Adapun, dari video yang beredar terlihat uang tersebut disembunyikan di kolong kasur salah satu kamar rumah tersebut.

Terlihat, salah seorang penyidik yang dibantu orang rumah Ali, sampai bertiarap mengambil uang tersebut. Uang yang terbungkus di dalam plastik berwarna putih dan merah ini diletakan dalam sebuah koper. Koper berwarna hitam ini pun di balut dengan karung, dan dilapis lagi dengan kardus.

Setelah dibuka satu persatu lapisan tersebut terlihat dua gepok uang yang segel menggunakan plastik dan dilakban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut berjumlah sebanyak Rp5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

“Iya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Namun ia belum menyampaikan hal ini secara rinci, keterangan bakal diberikan siang ini.

Sumber: suara
Foto: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ali Muhtarom (depan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Komentar