Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi

- Rabu, 23 April 2025 | 13:05 WIB
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi


Pengaacara Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.

Zaenal ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS, Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).

Menanggapi penetapan tersangka itu, Zaenal Mustofa buka suara. Ia menegaskan kasus bagian upaya kriminalisasi atas kasus gugatan ijazah palsu Jokowi.

"Saya mampu menunjukan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki asli,” kata Zaenal, Rabu (23/4/2025).

Dia mengklaim dokumen transfer antar kampus dengan nomor induk mahasiswa (NIM) tahun 2008. Sedangkan, dalam laporan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah tahun 2009.

"Saya ini masuk ke UNSA (Universitas Surakarta) tahun 2008. Ya ini gak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporanya)," kata dia.

Dia meyakini ada upaya kriminalisasi yang ditujukan terhadap dirinya. Pasalnya, pada pekan lalu, dia menjadi anggota tim pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Ia menambahkan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa sesuai pasal 78 dan 79 KUHPidana. Dan berdasar penilaiannya, Asri Purwanti tidak memiliki legal standing dalam melaporkan masalah ini.

"Jelas ini ada konspirasi. Artinya, mereka memiliki power untuk mengerahkan instrumen penegak hukum. Pasti ada kaitannya," pungkasnya.

Berseteru Sejak 2016

Dia mengaku sejak 2016 berseteru dengan Asri Purwanti yang kini melaporkannya di Polres Sukoharjo atas tudingan pemalsuan dokumen.

"Saya sudah lama berseteru (Asri Purwanti) sejak 2016. Total ada tujuh kasus dilaporkan atas nama saya," paparnya.

Dia menjelaskan tujuh kasus tersebut tiga di Polresta Surakarta dan empat kasus di Polres Sukoharjo. Kasus tersebut pasal 170 KUHP atau penganiayaan.

"Untuk Polresta Sukoharjo ada 4 laporan dan 3 Polresta Surakarta, kasusnya diantaranya 170 KUHP atau penganiayaan. Saya sangat merasa benar-benar dikriminalisasi," kata dia.

Pengacara kelahiran Jepara 28 Maret 1970 ini menegaskan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng. Untuk kasus di Polres Sukoharjo, ia diperiksa sebagai tersangka pada 28 April 2025.

"Saya lapor Propam Polda Jateng (Polres Sukoharjo). Intinya baru ditindaklanjuti," katanya

Dia menambahkan selama menjadi pengacara sejak 2013 telah menangani sejumlah kasus besar, diantaranya kasus ijazah palsu Gus Nur (PN Solo).dan pengrusakan pabrik PT RUM Sukoharjo (PN Semarang).

Sidang perdana gugatan Wanprestasi soal Mobil Esemka dan gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi oleh pengacara asal Solo akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).

Informasi yang diperoleh sidang perdana tersebut akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan siapa saja yang datang pada sidang perdana nanti bisa dilihat besok.

"Semua bisa dilihat besok pagi. Kalau undangan seperti formalnya diundang jam 9.00, itu semuanya," terangnya, Rabu (23/4/2025).

Ketika ditanya apakah sidang gugatan soal Wanprestasi soal Mobil Esemka dan gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi dibarengkan, Bambang menyebut bukan dibarengkan tapi semua undangan sidang itu pukul 09.00 WIB dimulai.

"Bukan dibarengkan tapi semua undangan sidang itu, bukan itu saja tapi semua sidang baik perkara lain ya jam 9.00 dimulai. Nanti yang hadir duluan, pihak-pihak yang duluan kan melapor, kalau sudah lengkap baru dimulai sidang," papar dia.

"Siapa yang hadir duluan mana. Besok tergantung siapa yang hadir duluan," lanjutnya.

Bambang menjelaskan sidang perdana itu masih pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan bukti formalitas diwakilkan atau tidak. Surat-surat seperti surat kuasa, kalau memang sudah lengkap semua pihak-pihaknya biasanya penunjukan mediator.

"Masih pemanggilan pihak-pihak hingga pemeriksaan bukti formalitas maupun surat-surat," kata dia.

Sumber: suara
Foto: Dua pengacara Kota Solo yakni Asri Purwanti dan Zaenal Mustofa. [dok]

Komentar