Kuasa Hukum Jokowi, Firmanto Laksana Pangaribuan mengungkap alasan Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) hanya menunjukkan ijazah aslinya ke wartawan. Menurutnya, tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazah asli itu ke orang-orang lain.
"Kan diminta perlihatkan, diperlihatkan kepada wartawan karena tidak ada kewajiban beliau memperlihatkan kepada orang-orang," ucap Kuasa Hukum Jokowi, Firmanto Laksana Pangaribuan dalam program Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (22/4/2025).
Firmanto menjelaskan alasan Jokowi tidak menunjukkan ijazah aslinya ke khalayak umum justru ingin melindungi rakyat. Sikap Jokowi ini, kata dia, bisa menjadi contoh oleh orang lain.
"Nah ini, jadi bapak itu ingin menyampaikan bahwa ini, dia ingin melindungi rakyat. Bagaimana ceritanya, ketika ada seseorang menuding sesuatu yang tidak benar kepada kita semua, kepada Gubernur, kepada bupati, menteri. Padahal dia yang menuding tapi kita yang disuruh membuktikan, kan bertolak belakang, anomali," jelasnya.
Firmanto juga mengungkap alasan Jokowi akhirnya mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan orang-orang yang menudingnya memiliki ijazah palsu. Menurut dia, Jokowi melakukan itu agar narasi-narasi serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.
Padahal menurutnya, segala tudingan terkait ijazah palsu Jokowi telah terbantahkan. Bahkan Universitas Gajah Mada (UGM) juga telah memverifikasi hal tersebut.
"Jadi sebenarnya bapak itu pun, saya punya hak hukum, saya akan gunakan kali ini. Dan bukan dia yang ingin menentukan itu salah atau benar, jadi hukum itu sendiri yang akan nanti menentukan," tutupnya.
Sumber: okezone
Foto: Kuasa Hukum Jokowi, Firmanto Laksana Pangaribuan/Net
Artikel Terkait
Kronologi Raffi Ahmad Jatuh dari Sapi Seberat 1 Ton, Awal Mulanya Gegara Ditiup Irfan Hakim
Gempa M5,6 Guncang Kabupaten Sukabumi, Ini Kata BMKG
Video Warung Madura Viral VC Terbaru 2025, Link Jadi Incaran Warganet, Isinya Apa Sih?
LG Batalkan Investasi, Prabowo Yakin Ada Penggantinya: Indonesia Cerah