Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine). Dari sembilan produk itu, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.
"Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," kata Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025) dilansir detikHikmah.
Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
- Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal
Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor harus bertanggung jawab atas temuan ini. Sanksi tegas pun dilayangkan.
Hal pertama yang dilakukan BPJPH adalah melayangkan surat kepada pihak terkait, kemudian pihak perusahaan diwajibkan menarik seluruh produk dari pasaran.
"Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan," jelas Babe Haikal.
Tak hanya itu, BPJPH juga sudah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud.
Babe Haikal juga menjelaskan pihak perusahaan dari sembilan produk ini bersikap kooperatif sehingga prosesnya hanya sampai pada pengiriman surat. Menurut keterangannya, produk sudah mulai ditarik dari pasaran.
Sumber: detik
Foto:
Artikel Terkait
Kronologi Raffi Ahmad Jatuh dari Sapi Seberat 1 Ton, Awal Mulanya Gegara Ditiup Irfan Hakim
Gempa M5,6 Guncang Kabupaten Sukabumi, Ini Kata BMKG
Video Warung Madura Viral VC Terbaru 2025, Link Jadi Incaran Warganet, Isinya Apa Sih?
LG Batalkan Investasi, Prabowo Yakin Ada Penggantinya: Indonesia Cerah