Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor

- Senin, 21 April 2025 | 23:15 WIB
Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor


Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita barang bukti baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait dengan vonis lepas atau onslag pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (Migor), yang menjerat pengacara Ariyanto Bakri (AR) sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita tidak tanggung-tanggung, ada beberapa unit mobil mewah hingga dua kapal laut.

"Iya, tiga mobil. Dan kita juga mengamankan dua kapal. Dua kapal yang di Pantai Marina," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dini hari 22 April 2025.

Selain mobil dan kapal, di halaman Kantor Kejagung turut dipamerkan deretan barang mewah lainnya, mulai dari lima mobil mewah seperti Lexus, Range Rover, Abarth, Mini Cooper, dan Porsche. 

Tak hanya itu, turut disita satu motor Harley Davidson serta beberapa sepeda bermerk Brompton.

Namun hingga saat ini, Kejagung belum merinci siapa pemilik dari seluruh barang mewah tersebut.

Kalau kamu mau versi yang lebih formal, pendek, atau sebaliknya lebih santai, tinggal bilang aja ya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita puluhan sepeda motor mewah dalam pengembangan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun motor mewah yang disita berasal dari berbagai merek ternama seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. 

Sementara itu, tujuh sepeda yang turut disita di antaranya berasal dari merek BMC dan Lynskey.

"Setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan tujuh unit sepeda," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Minggu 13 April 2025.

Namun, Harli belum bisa meyebutkan kepemilikan siapa saja motor dan sepeda hasil sitaan tersebut.

"Kita akan rilis secara lengkap ya, apa yang sudah penyidik lakukan terhapada penyitaan barang bukti," katanya.

Sumber: suara
Foto: Kejagung kembali menyita barang bukti baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan vonis lepas atau onslag pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng (Migor), yang menjerat pengacara Ariyanto Bakri (AR) sebagai-disway.id/Fajar Ilman-

Komentar