JAKARTADAILY.ID - Momentum Libur panjang mulai terasa di akhir tahun menjelang perayaan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Berikut besaran estimasi tarif jalan tol yang diperkirakan akan dilalui oleh para pemudik, terutama yang melalui Jalan Tol Trans Jawa.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membagikan tarif – tarif jalan tol di pulau Jawa dalam sebuah unggahan di sosial media, Sabtu (23 Desember 2023) pagi ini.
Baca Juga: Pemudik Nataru Perhatikan, Contra Flow Dari Karawang Hingga Subang Mulai Diterapkan
Perkiraan akumulasi tarif tol kendaraan Golongan I dari Jakarta menuju Cirebon, Semarang, Yogyakarta, hingga Surabaya setidaknya dapat dibagi menjadi empat bagian. Pertama, Tarif Tol Jakarta (Via Tol Japek atau Jakarta Cikampek) menuju Cirebon (Via Gerbang Tol Kanci) sebesar Rp 169.500.
Kedua, Tarif Tol Jakarta (Via Tol Japek) hingga ke Semarang (melalui Gerbang Tol atau GT Kalikangkung) mencapai Rp 431.000).
Baca Juga: Pemudik Nataru Akan Mendekati 108 Juta Orang, Menhub Kebanyakan Mengarah ke Lokasi Wisata
Ketiga, Tarif Tol Jakarta (Via Tol Japek) hingga ke Solo atau Yogyakarta (melalui GT Colomadu) mencapai Rp 524.000.
Keempat, Tarif Tol Jakarta (Via Tol Japek) menuju Surabaya (via GT Warugunung) mencapai Rp 841.000.
Persiapkan uang elektroniknya dengan saldo yang mencukupi, dengan memperhitungkan tarif tol yang telah ditetapkan oleh para pengelola jalan tol.
Baca Juga: Polri Libatkan 129.923 Personel Amankan Nataru, Sekaligus Amankan 43.276 Objek Wisata
“Hati-hati dijalan, pastikan kendaraan dalam kondisi sehat dan aman, pengemudi juga penumpang sehat selalu, jangan lupa isi saldo uang elektronik yang cukup sesuai tujuan berkendara. Selamat berlibur,” tutup BPJT. (*)
Dapatkan Info Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!