Kuasa Hukum Arini Siringo-ringo menyatakan surat daftar pencarian orang (DPO) yang beredar merupakan surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Polrestabes Medan.
"Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO yang beredar. Di mana surat DPO ini diterbitkan Polrestabes Medan," kata Leo Fernando Zai, kuasa hukum dari Arini, Sabtu (19/4/2025).
Saat melakukan klarifikasi pada Kamis 17 April 2025 malam hingga dini hari itu, Leo bersama timnya bertemu dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan Penyidik, untuk mempertanyakan apakah surat DPO itu benar sudah diterbitkan.
"Dan kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO tidak ada. Jadi setiap informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar. Maka dari itu, kami akan memberikan somasi untuk dihapus (berita DPO Erika, Arini dan Nur) 24 jam dari sekarang," tegas Leo.
Bila tidak ditanggapi dari pihak media yang memberitakan penerbitan status DPO itu, Leo mengancam akan membuat laporan ke Dewan Pers dan Organisasi Pers, karena berita tersebut sudah memberikan informasi yang meresahkan.
Selain itu, Leo juga akan melapor ke Kasi Propam, pengawas penyidik dan menyurati Mabes Polri.
"Bagaimana bisa ada informasi ke publik, padahal belum ada dirilis dari Polrestabes Medan," tandas Leo.
Arini Ruth Yuni Siringo-ringo diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari KPP Pratama Jakarta Cilandak yang merupakan kakak kandung, Erika Siringo-ringo, korban pengeroyokkan oleh ASN Dinkes Medan, DFM dan kakaknya RPM.
DFM dan RPM telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan akan menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu 23 April 2025.
Pengeroyokan terjadi di kediaman rumah korban di Jalan Seksama, Blok E Kecamatan Medan Area, saat korban dalam kondisi berduka (kemalangan).
Menurut korban, pertengkaran terjadi saat Doris dan Riris datang melayat ke rumah korban karena salah satu kerabatnya meninggal dunia.
Saat itu kedua pelaku yang kini telah jadi terdakwa marah-marah. Korban awalnya berniat menenangkan DFM dan RPM. Sebab, saat itu banyak pelayat yang datang.
Namun, kedua terdakwa tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban dengan memukul, menampar dan mencakar korban.
“Disebutkannya saya melakukan penganiayaan secara bersama- sama. Saya enggak ada melakukan pemukulan sama sekali, mereka berdua (tersangka) yang melakukan penganiayaan terhadap saya. Jadi duluan si DFM yang menampar, baru kakaknya si RPM menjambak saya," kata korban.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Meski begitu, kuasa hukum korban mengungkapkan kalau kedua terdakwa hingga saat ini belum menjalani penahanan.
“Kedua terdakwa dijerat dengan pengeroyokan yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP. Dengan dasar Pasal 170, seharusnya kedua terdakwa ditahan,” kata Leo.
"Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah. Yang menjadi pertanyaan apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam SIPP PN Medan. Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan," sambung Leo.
Dirinya berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diketuai Nani Sukmawati agar memberikan seadil-adilnya bagi pihak korban.
Sumber: suara
Foto: Kuasa Hukum Arini Siringo-ringo saat mendatangi Polrestabes Medan. [dok Istimewa]
Artikel Terkait
[INFO] Wapres Gibran Ajak Generasi Muda Berani Buat Terobosan: Harus Bisa Beradaptasi & Manfaatkan Peluang!
Menag Geram, Jan Hwa Diana Tega Potong Gaji Karyawan Jika Pergi Salat Jumat
Bangun tidur tetiba pengin masuk Islam, Marcell Darwin ungkap reaksi ibunya yang berdarah Jerman
Viral Video Warga Bongkar Sarang Tikus di Balik Keramik Berisi Uang Tunai Rp22 Juta