Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bukan Salah PDIP, KPU dan Bawaslu Punya Wewenang Verifikasi

- Sabtu, 19 April 2025 | 06:05 WIB
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bukan Salah PDIP, KPU dan Bawaslu Punya Wewenang Verifikasi




PARADAPOS.COM - Politikus senior PDIP, Beathor Suryadi, angkat bicara soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mencuat di tengah publik. 


Menurut Beathor, isu tersebut tidak dapat dibebankan kepada partai, apalagi kepada PDIP, karena sejak awal proses pencalonan di Pilkada dan Pilpres, kewenangan verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi berada sepenuhnya di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Beathor yang dikenal dekat dengan suami Megawati Soekarno Putri, almarhum Taufik Kiemas, ini menegaskan bahwa dalam proses pencalonan kandidat presiden dan wakil presiden, semua tahapan telah diatur dalam undang-undang dan dijalankan oleh lembaga negara yang memiliki otoritas resmi. 


Menurutnya, tidak ada ruang bagi partai politik untuk mencampuri proses verifikasi tersebut.


“Semua proses itu ada penanggung jawabnya, ada yang punya kewenangan dan anggaran, yaitu KPU dan Bawaslu. Mereka bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” ujar Beathor kepada SuaraNasional, Kamis (17/4/2025).


Mantan tahanan politik era Orde Baru juga mengingatkan bahwa dalam setiap tahapan Pilpres, termasuk pada 2014 dan 2019 ketika Jokowi mencalonkan diri, KPU dan Bawaslu telah melakukan verifikasi terhadap semua dokumen persyaratan calon, termasuk ijazah. 


Hasil dari verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno terbuka KPU dan diumumkan kepada publik.


“Hasil verifikasi itu bukan keputusan partai, melainkan hasil rapat resmi KPU. Partai hanya mengusung, tetapi tidak bisa mengubah atau memverifikasi dokumen yang diserahkan,” jelasnya.


Beathor juga menyayangkan narasi yang seolah-olah menyudutkan PDIP dalam isu ini. 


Ia menilai, hal tersebut merupakan upaya mempolitisasi isu hukum yang sebenarnya telah selesai pada level administratif sejak proses pencalonan.


“Kalau ada pihak yang masih mempersoalkan, silakan buka kembali dokumen resmi KPU, lihat bagaimana prosedur verifikasi itu dilakukan. Jangan lempar kesalahan ke partai. Kami tidak punya kewenangan dalam hal itu,” tegas Beathor.


Lebih lanjut, Beathor menyerukan agar publik dan semua pihak menjaga integritas proses demokrasi, termasuk menghormati lembaga negara yang diberi mandat konstitusional dalam proses pemilu.


“Kalau kita tidak percaya pada hasil kerja KPU dan Bawaslu, lalu mau percaya pada siapa? Kita tidak boleh merusak sistem hanya karena tidak suka pada seseorang,” katanya.


Beathor mengingatkan bahwa dalam negara hukum, semua tuduhan harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum, bukan melalui opini publik yang dibentuk di media sosial atau berdasarkan asumsi semata.


“Kalau ada bukti kuat soal dugaan itu, silakan tempuh jalur hukum. Tapi jangan menghakimi tanpa dasar,” pungkasnya.


Sumber: SuaraNasional

Komentar