Imigrasi Amankan 2 WNA Cina, Kerja Jadi Kuli di Green Lake City dan Mandor di PIK 2

- Jumat, 18 April 2025 | 07:45 WIB
Imigrasi Amankan 2 WNA Cina, Kerja Jadi Kuli di Green Lake City dan Mandor di PIK 2


PARADAPOS.COM -
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tangerang menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) Cina yang diduga melanggar aturan imigrasi. "Mereka bekerja sebagai kuli bangunan dan mandor tanpa izin," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin dalam keterangan tertulis diterima Tempo, Kamis 17 April.2025. 

Hasanin menyebutkan, penangkapan dua WNA Cina berinisial XZ dan ZJ itu berdasarkan hasil pengawasan rutin keimigrasian yang dilaksanakan di dua tempat di Tangerang yaitu di ruko perkantoran kawasan Green Lake City, Cipondoh pada 10 April 2025 dan ruko perkantoran kawasan Pantai Indah Kapuk 2 pada 2 April 2025.  

"Pada saat dilakukan pengawasan keimigrasian di Green Lake City, petugas menemukan XZ sedang berkegiatan sebagai kuli bangunan," ujarnya. 

Saat itu, kata Hasanin, XZ sedang  mengerjakan pemotongan kayu furniture, rak display dan kusen alumunium. 

Sementara di Ruko PIK 2,  ZJ sedang melakukan persiapan pembukaan dan operasional perusahaan sebagai mandor yang dikirim oleh perusahaan pusat di Cina untuk membantu mempersiapkan pembukaan dan mempersiapkan seluruh operasioal perusahaan di Indonesia. 

Hasil pemeriksaan, ujar Hasanin, diketahui bahwa XZ dan ZJ adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan Wisata dengan Indeks B1 yang peruntukannya berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-09.GR.01.01 Tahun 2024 Tentang Klasifikasi Visa seperti : untuk berkegiatan wisata, menghadiri kegiatan sebagai peserta pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), serta aktifitas non-komersial seperti rapat, dan pengobatan yang menggunakan fasilitas di Indonesia.

"Dan larangan tidak boleh melebihi masa tinggal, tidak boleh berdagang, dan dilarang menerima imbalan atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di indonesia," kata Hasanin. 

Hasanin menambahkan, dari  hasil pemeriksaan XZ, memperoleh upah dan gaji serta fasilitas berupa tempat tinggal yang dibiayai oleh perusahaannya.  

Sedangkan ZJ menerima fasilitas berupa akomodasi selama di Indonesia yang dibiayai perusahaan. "Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa dengan Indeks B1 atas dasar hal tersebut," katanya. 

Dia menegaskan XZ dan ZJ diduga melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta. 

Menurut Hasanin, tindaklanjut dari pelanggaran kemigrasian ini, karena dua WNA Cina tersebut terindikasi adanya  dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan, jika ditemukan alat bukti yang cukup akan dilakukan penyidikan tindak pidana leimigrasian.

"Apabila tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena sudah mengenai unsur pelanggaran administratif," kata Hasanin.

Sumber: tempo

Komentar