Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah

- Jumat, 18 April 2025 | 00:00 WIB
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun Anggaran 2024.

Dalam kasus ini, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa dijerat oleh kejaksaan sebagai tersangka baru.

Penetapan Apriliadhi sebagai tersangka terjadi usai penyidik menetapkan Kadis LHK Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Direktur PT. EPP, Sukron Yuliadi Mufti menjadi tersangka dalam kasus serupa. 

Saat digelandang ke mobil tahanan, pada Rabu (16/4), Apriliadhi tidak dapat menahan tangis. Sembari sesegukan, ia berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, TB Apriliadhi juga diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek soal pengelolaan sampah.

"Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024," ujar Rangga, dikutip pada Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik, kata Rangga, menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh tersangka ternyata tidak dibuat secara profesional. HPS tersebut dijadikan dasar negosiasi harga, padahal tidak ditopang oleh data valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Penyusunan HPS ini seharusnya dilakukan dengan keahlian teknis, mengacu pada data yang akurat dan kredibel. Sayangnya, itu tidak terjadi di sini," jelasnya.

Kasus ini sendiri mendapat sorotan publik. Pasalnya, pengelolaan sampah merupakan salah satu urusan vital yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Ketika anggaran kebersihan yang membengkak justru menjadi ladang korupsi, maka kepercayaan publik pasti bakal tergerus.

TB Apriliadhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TB Apriliadhi kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B, pandeglang.

"Terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025," tandas Rangga.

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mengapresiasi upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengungkap tindak pidana korupsi layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan dan mendorong agar penyidikan dikembangkan.

Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie di Tangerang Rabu mengatakan LBH Keadilan menyampaikan keyakinannya bahwa praktik korupsi seringkali melibatkan jaringan yang lebih luas.

"Sebagaimana dalam banyak kasus korupsi, Kepala Dinas biasanya tidak hanya menikmati hasil korupsinya seorang diri. Ada pejabat lain yang turut menikmati. Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Banten harus mengembangkan penyidikan" kata Hamim dalam keterangannya.

Kejaksaan Tinggi Banten sebelumnya telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman sebagai tersangka korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan pada Selasa (15/4).

Penetapan Wahyunoto sebagai tersangka menunjukkan keseriusan Kejaksaan Tinggi Banten dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Guna mempercepat pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, LBH Keadilan mendorong kepala dinas yang saat ini berstatus tersangka untuk mengambil langkah kooperatif dengan menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Status JC memungkinkan tersangka untuk memberikan informasi penting mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

"Kepala Dinas diharapkan dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya siapa saja yang turut menikmati hasil korupsinya. Sehingga tidak hanya kepala Ddnas yang harus mempertanggungjawabkannya," tegas Hamim seperti ditulis Antara. 

Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, LBH Keadilan bahkan menawarkan diri untuk mendampingi kepala dinas sebagai penasehat hukum apabila yang bersangkutan bersedia menjadi JC.

Tawaran ini menunjukkan keseriusan LBH Keadilan dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel. “Kalau Pak Kadis bersedia menjadi JC, LBH Keadilan siap untuk menjadi penasehat hukumnya” tambah Hamim.

Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran sampah. Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membongkar praktik korupsi di wilayah kerjanya. 

Sumber: suara
Foto: Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa menangis usai resmi ditahan kasus korupsi pengelolahan sampah. (ist)

Komentar