PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan Polri untuk memenuhi semua petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar berkas perkara kasus pemagaran laut dapat diajukan ke pengadilan. Tim JPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menilai, kasus pagar laut di pantai utara Tangerang, Banten bukan cuma menyangkut soal perkara pemalsuan dokumen dan surat-surat dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUH Pidana.
Direktur A Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh menegaskan, kasus pemagaran laut sepanjang 30-an kilometer (km) di Desa Kohod tersebut, masuk dalam kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi (tipikor). “Bahwa petunjuk dari kita (jaksa), bahwa perkara tersebut (pagar laut) adalah perkara tindak pidana korupsi. Karena di situ ada suapnya, ada pemalsuannya, juga ada penyalahgunaan kewenangan dan juga terindikasi merugikan negara,” kata dia di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Petunjuk dari JPU tersebut seperti diabaikan oleh penyidik pada pengembalian berkas pertama atas tersangka Kades Kohod Arsin, Maret 2025 lalu. Sebab itu pada pelimpahan berkas kedua oleh tim peyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) baru-baru ini, JPU pun kembali memulangkan berkas perkara tersebut.
“Mengingat petunjuk-petunjuk dari kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan. Mengapa kita kembalikan? Karena memang berkas perkara tersebut, tidak sesuai dengan petunjuk yang sudah kita sampaikan pada saat pengembalian berkas pertama,” ujar dia.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, ada tiga alasan mengapa berkas kasus perkara pagar laut tersebut kembali dipulangkan ke penyidik. Kata dia, pada saat pengembalian berkas perkara pertama pada 24 Maret 2025 lalu, JPU sudah menebalkan beberapa catatan kepada penyidik di kepolisian agar kasus pagar laut tersebut turut menyertakan pasal-pasal yang mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Bahwa jaksa penuntut umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang telah diserahkan, setidaknya satu berkas yang sudah diserahkan atas nama tersangka Arsin bin Arsip, ada indikasi suap, atau gratifikasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” kata Harli, Rabu (16/4/2025).
Harli mengatakan, berdasarkan penelitian berkas perkara oleh tim JPU di Jampidum ada juga indikasi pemalsuan-pemalsuan dokumen dan surat-surat. Tapi menurut JPU, ragam delik imitasi tersebut tak cukup hanya dengan penyangkaan dengan KUH Pidana.
“Karena hal tersebut juga diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Tipikor. Dan ketiga ada indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor,” kata Harli.
Dalam asas-asas pidana, suatu perbuatan melawan hukum yang diatur dalam perundangan khusus, harus lebih diutamakan ketimbang yang umum untuk penjeratan terhadap pelaku. Dalam kasus pemagaran laut tersebut, kata Harli, ada perbuatan yang sesuai dengan klasifikasi UU Tipikor sebagai aturan yang khusus, ketimbang KUH Pidana yang umum.
Kejagung mengembalikan berkas perkara kasus pemagaran laut atas nama tersangka Arsin. Pengembalian berkas tersebut merupakan kali yang kedua. Di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu menyampaikan tim penyidiknya tak bisa melakukan penyidikan kasus pagar laut dengan mengacu pasal-pasal dalam UU Tipikor. Karena kata dia, tim penyidiknya tak menemukan adanya kerugian negara dalam kasus pagar laut tersebut.
“Kita coba berdiskusi salah-satunya dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dari teman-teman di BPK, kita diskusikan kira-kira apakah ini (kasus pagar laut) ada kerugian negara,” ujar Djuhandani, Kamis (10/4/2025).
Dari koordinasi dengan lembaga auditor negara itu, kesimpulannya belum dapat menemukan adanya kerugian negara. “Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani.
Selain meminta pendapat dari BPK, kata Djuhandani, tim penyidik juga meminta pendapat para ahli. “Dari diskusi dengan beberapa ahli, kita mempelajari apakah ini (pemagaran laut) termasuk kategori tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Djuhandani.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Cerita Mentan Amran Ditegur Wapres Gara-Gara Tutup Perusahaan Milik Mafia Beras
Viral Tulisan Dummy Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN, Kini Ditutupi Terpal
Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung Diduga Diketahui Satpam
Paula Verhoeven Minta Bantuan Hotman Paris, Ngaku Disudutkan dan Dibuat Malu Se-Indonesia