PARADAPOS.COM - Sepeda milik seorang pengguna layanan Mass Rapid Transit (MRT), Rahmi Syofia, yang diparkir di area parkir stasiun di kawasan Jakarta Selatan, hilang.
Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan bahwa laporan kehilangan tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.
Saat ini, penyelidikan tengah dilakukan dengan pihak keamanan stasiun guna menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV.
“Betul, sudah dilaporkan. Kami sedang mengejar siapa pelakunya, kapan dan pada jam berapa kejadian terjadi. Kami juga sudah mengamankan rekaman CCTV dari TKP serta bukti penitipan,” ujar Nurma kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian, sepeda miliknya diparkir dalam kondisi terkunci.
Namun saat ingin menggunakan kembali, sepeda tersebut sudah hilang.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3,3 juta.
“Menurut pengakuan korban, sepedanya ditaruh lalu digembok. Tapi saat kembali, sepeda sudah hilang,” jelas Nurma.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah Rahmi membagikan pengalamannya dalam sebuah video yang kemudian diunggah di beberapa akun Instagram.
Dalam video tersebut, ia mengungkapkan keheranannya karena diminta menunjukkan bukti kepemilikan sepeda dalam bentuk kuitansi saat melapor ke polisi.
“Lapor polisi kehilangan barang, harus ada bukti kepemilikan. Nah, bukti itu kuitansi. Kuitansi kalau kita beli sepeda kan biasanya sudah hilang. Jadi saya bikin ulang saja, karena dulu beli sepeda dengan harga Rp3.300.000,” kata Rahmi dalam unggahan video yang dikutip pada Rabu (16/4/2025).
Hal tersebut menuai kritik di media sosial, terutama dari warganet yang menilai memberatkan korban.
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, pun menjelaskan bahwa permintaan kuitansi dilakukan sebagai bagian dari prosedur kepolisian untuk memastikan keabsahan kepemilikan barang yang dilaporkan hilang.
“Jadi kuitansi itu nanti digunakan di persidangan untuk membuktikan bahwa milik Anda itu apa? Apa betul itu milik Anda? Apa buktinya?," ujar Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon.Firman menambahkan, jika tidak ada bukti kepemilikan, maka proses pembuktian di pengadilan akan sulit.
Oleh karena itu, pihaknya menerapkan prosedur agar pelapor menyertakan dokumen yang menunjukkan barang tersebut memang miliknya.
“Makanya kami buat standar operasional prosedur seperti itu. Jadi sebelum membuat laporan, kita mintakan bukti kepemilikan. Nanti di persidangan akan kesulitan. Kalau ngaku-ngaku aja kan bisa aja," ujar dia.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Pakar Hukum UI Nilai KPK ‘Target’ LaNyalla
Siapa Rusdi Masse? Beri Tuntutan ke Nathalie Holscher Buntut Saweran di Sidrap
Terungkap! Ternyata Hotman Paris Dalang di Balik Pria yang Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana
Audit BMT Mitra Umat Segera!; Suara Kebenaran dari Ruang Rapat Dinas Koperasi